ARIPITSTOP.COM – Pemda DKI Jakarta akhirnya memperluas daftar ruas jalan protokol yang akan diterapkan aturan ganjil genap. Total ada 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.

Sebelumnya ada 9 ruas jalan protokol yang sudah diterapkan aturan ganjil genap, kini bertambah menjadi 25 ruas jalan. Untuk pelaksanaan di jalan koridor ganjil genap itu di dalam on/off ramp tol, pengecualian tidak diberlakukan. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap, demikian tetap dikenakan. Jika sebelumnya ada pengecualian, ini dihapuskan.

Perluasan sistem ganjil genap di ruas jalan tambahan akan disosialisasikan 7 Agustus – 8 September dan diuji coba selama 12 Agustus – 6 September. Uji coba hanya di rute yang baru diterapkan. Sementara penindakan akan dimulai 9 September 2019.

Kompas.com

Ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Berikut daftar ruas jalan yang diterapkan aturan ganjil genap :

  • Jalan Pintu Besar Selatan

  • Jalan Gajah Mada

  • Jalan Hayam Wuruk

  • Jalan Majapahit

  • Jalan Sisingamangaraja

  • Jalan Panglima Polim

  • Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).

  • Jalan Suryopranoto

  • Jalan Balikpapan

  • Jalan Kyai Caringin

  • Jalan Tomang Raya

  • Jalan Pramuka

  • Jalan Salemba Raya

  • Jalan Kramat Raya

  • Jalan Senen Raya

  • Jalan Gunung Sahari

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:

  • Jalan Medan Merdeka Barat

  • Jalan MH Thamrin

  • Jalan Jenderal Sudirman

  • Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.

  • Jalan Gatot Subroto

  • Jalan Jenderal MT Haryono

  • Jalan HR Rasuna Said

  • Jalan DI Panjaitan

  • Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

Sumber : kompas.com

5 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke Herbian46 Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini