ARIPITSTOP.COM – Jika selama ini peraturan ganjil genap hanya berlaku untuk mobil atau kendaraan roda 4 keatas, maka sebentar lagi akan berlaku juga untuk motor. Bahkan kawasan ganjil – genap akan diperluas di jalan protokol lain di Jakarta.

Dalam Ingub Nomor 66 tahun 2019 tersebut, Dishub DKI Jakarta diminta untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem pembatasan kendaraan bernomor polisi ganjil dan genap.

Dalam surat intruksi dari gubernur Anies Baswedan menyatakan bahwa mulai 5 Agustus – 31 Agustus 2019 akan dimulai sosialisasi perluasan kawasan ganjil-genap untuk mobil dan motor.

Berikut adalah ruas jalan yang sudah dilakukan peraturan ganjil – genap sesuai Pergub DKI Jakarta No. 155 Tahun 2018 yang ditanda tangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 31 Desember 2018, dan berlaku efektif mulai Rabu, 2 Januari 2019 :

  1. Jalan Medan Merdeka Barat
  2.  Jalan M.H. Thamrin
  3. Jalan Jenderal Sudirman
  4. Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun)
  5. Jalan Gatot Subroto
  6. Jalan Jenderal D.I. Panjaitan
  7. Jalan Jenderal Ahmad Yani
  8. Jalan H.R. Rasuna Said.

Pembatasan ganjil – genap ini berlaku mulai tanggal 2 Januari 2019, pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Dari ingup yang terbaru maka akan ada perluasan kawasan ganjil – genap yang akan mulai disosialisasikan pada tanggal 5  hingga 31 Agustus 2019 yaitu meliputi :

  1. Jalan RS Fatmawati
  2. Jalan Panglima Polim
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Pramuka
  5. Jalan Salemba Raya
  6. Jalan Kramat Raya
  7. Jalan Gunung Sahari
  8. Jalan Majapahit
  9. Jalan Gajah Mada
  10. Jalan Hayam Wuruk
  11. Jalan Suryo Pranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Tomang Raya

3 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke Mantul Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini