ARIPITSTOP.COM – Korlantas Polri menargetkan tahun ini regulasi penghapusan data kendaraan motor dan mobil yang menunggak pajak lebih dari dua tahun secara berturut-turut. Secara aturan sudah jelas karena tertuang dalan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

Jadi siap-siap saja para pemilik kendaraan yang pajaknya belum terbayar segara membayar pajak jika tak mau kendaraannya menjadi bodong. Dalam aturan tersebut bisa diartikan jika ada kendaraan bermotor ( mobil maupun motor) menunggak pajak lima tahunan (ganti pelat dan STNK) plus dua tahun setelah ganti pelat belum juga membayar pajak ( total 7 tahun) maka registrasi kendaraan tersebut akan dihapus, jadi totalnya adalah menunggak pajak selama 7 tahun.

Secara aturan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 sebagai berikut:

  1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar: a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

  2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika: a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

  3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Sementara, untuk kendaraan bermotor yang tidak melakukan pengesahan selama dua tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, dan tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan, akan dilaksanakan prosedur penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, sebagai berikut:

  1. Tiga bulan sebelum berakhirnya waktu dua tahun tersebut, maka akan diberikan surat peringatan pertama untuk waktu satu bulan sejak diterimanya surat peringatan melakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.

  2. Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan perintah dalam peringatan pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan.

  3. Apabila pemilik kendaraan motor tidak memberikan jawaban atas peringatan kedua, maka diberikan surat peringatan ketiga dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan registrasi kendaraan motor dan penempatan kendaraan bermotor masuk dalam daftar penghapusan sementara.

6 KOMENTAR

  1. Harusnya kl pemilik kendaraan mau didaftarkan kembali harus bisa, misalnya ada orang beli kendaraan ex institusi pemerintah terus mau balik nama terkendala dg pelelang yg tidak bisa kasih data KTP .padahal pembeli berminat untuk balik nama tp tidak bisa ,kan akirnya pemilik kendaraan tidak membayar pajak karena percuma tidak bisa balik nama .

  2. Harus diikuti dengan proses dan prosedur balik nama yang mudah dan pasti. Salah satu alasan kenapa pemilik lama malas deregistrasi dan pemilik baru malas balik nama adalah prosedurnya agak panjang dan sulit. Baru kemarin tukang di rumah jual motornya yang dibeli bekas karena saat mau balik nama prosedurnya tidak mudah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini