ARIPITSTOP.COM – Polisi menangkap pemotor yang memasang sirine dan melakukan pengawalan dijalan raya. Satuan lalu lintas polrestabes Bandung mengamankan pengendara yang melakukan pengawalan menggunakan motor pribadi dengan menggunakan sirine dan mengganggu pengguna jalan lainnya.

Polrestabes kota Bandung mengamankan pemotor yang sedang melakukan pengawalan dengan membunyikan sirine pada motornya, namun sayangnya tidak diceritakan secara detail kronologi dalam kejadian tersebut. Apakah pemotor tersebut mengawal mobil ambulance atau mengawal kendaraan pribadi lainnya.

Banyak netizen yang mempertanyakan tindakan pihak Kepolisian yang menangkap pemotor tersebut, terlebih jika seandainya motor tersebut sedang mengawal ambulance. Seperti yang kita ketahui kalau para pengguna jalan di Indonesia masih kurang sadar dengan memberikan jalan bagi ambulance yang sedang lewat, oleh karena itu banyak bermunculan para pemotor yang dengan ikhlas mengawal mobil ambulance untuk memecah jalan agar ambulance bisa lewat dengan lancar.

Jika dilihat dari sisi hukum, pemasangan sirine di motor pribadi sudah tentu menyalahi aturan, seperti yang tertuang dalam pasal 59 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Berbunyi:

  1. Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
  3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan bermotor patrol jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat (4) Berbunyi :

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Yap, itu sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, kendaraan pribadi sudah jelas dilarang memasang sirine atau rotator.

11 KOMENTAR

  1. sebenernya klo ngawal ambulans ya mending ambulans yang nyalain sirine trus motornya nyalain hazard aja.

  2. klo dibiarin makin banyak alay sok2an pake sirine/lampu biru alesannya buat ngawal ambulan
    pdhl ngawal ya ngawal aja ngapain pake gitu2an, klakson+hazard biasa aja masih mumpuni
    biar ambulannya yg nyalain lampu+sirine
    btw ujung2nya diupload ke youtube buat cari adsense

  3. Emang boleh / ada hukumnya ngawal ambulan..bukanya di uu yg boleh ngawal hanya tni dan.polri…..
    Masak ambulan kok di kawal …hadew…

Tinggalkan Balasan ke Raden Rasdi Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini