ARIPITSTOP.COM – Pemakaian knalpot racing dijalan raya Indonesia saat ini memang masih menjadi bahan perdebatan panas, bahkan dari pihak Kepolisian sendiri ada yang longgar dalam menerapkan aturan namun tak sedikit yang keras hanya sebatas melihat tanpa memakai alat pengukur suara. Namun ada yang menarik dishare oleh salah satu biker, ketika dirinya terjaring razia resmi pihak Kepolisian, motornya lolos tidak terkena tilang meski memakai knalpot racing setelah Polisi menggunakan alat pengukur suara kebisingan.

Diceritakan oleh akun bernama Arya Wahyu Zulkarnain di grup YROI ( YAMAHA R25 OWNERS INDONESIA ), biker ini menceritakan dirinya terjaring razia Polisi namun tidak ditilang karena surat2 lengkap meski memakai knalpot racing. Berikut statementnya :

“Alhamdulillah lolos razia resmi. Sepanjang jalan Raya Serang, menuju kota Serang, kena 3x razia resmi tp akhir nya lolos. Polisi Sempet mengeluarkan alat ukur Desibel suara knalpot. Dan akhirnya suara knalpot yg ane pakai masih di bawah batas ambang kebisingan yg telah ditentukan.??.
Plat nomer stiker pun gak dipwrmasalahkan oleh kepolisian jl raya serang.
Thanks Pak Polisi saran dan kritik nya.
Tetap semangat dalam menjalankan tugas tigas nya ?.”

Yang menarik disini adalah penggunaan knalpot racing, pihak Polisi menggunakan alat ukur
Sound Noise Level Meter Alat Ukur Pengukur Kebisingan Suara sebagai alat ukur apakah knalpot yang dipakai berhak ditilang atau tidak. Jarang sekali pihak Polisi menggunakan alat ini karena rata2 mereka hanya melihat motor pakai knalpot racing maka sudah termasuk melanggar aturan.

Standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Buat motor 80cc – 175cc maksimal bising 83 dB dan di atas 175cc maksimal bising 80 dB.

Namun disisi lain, Polisi juga berhak menilang pemakaian knalpot racing atas dasar pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 285 disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.

Bunyi Pasal 285 Ayat (1)

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

6 KOMENTAR

  1. Pengalaman juga.. sblm ada razia mending donlot aplikasi db meter klo pulisi ga punya alat sudah ada di hp kita masing2.. di app store ada donlot gratis.. klo ga salah yg aman itu dibawah 10 desibel.. cmiiw

Tinggalkan Balasan ke adhe145 Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini