ARIPITSTOP.COM – Kabar kurang sedap bagi para konsumen yang ingin membeli kendaraan baru baik itu motor ataupun mobil, pasanya Gubernur DKI Jakarta tengah mengusulkan naiknya biaya Bea Balik Nama menjadi 12,5% setiap transaksi pembelian kendaraan baru di Jakarta.

Anies Baswedan baru saja memberikan usulan kenaikan besaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke DPRD DKI pada Senin (24/6/2019). Sebelumnya tarif BBN-KB di DKI Jakarta sebesar 10 % Anies mengusulkan agar tarif menjadi 12,5 %.

Usulan kenaikan ini nantinya akan berdampak pada kendaraan-kendaraan baru yang dibeli oleh tangan pertama. Dengan adanya usulan kenaikan BBN-KB, itu artinya harga kendaraan bisa berdampak ikutan meroket.

“Penyesuaian tarif BBN-KB, penyerahan pertama sebesar 12,5 persen, dan penyerahan kedua dan selanjutnya sebesar 1 persen,” ujar Anies saat sidang di ruang paripurna DPRD DKI dikutip dari detik.com.

Kepala Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Hayatina mengungkapkan rencana kenaikan ini hanya ditujukan untuk BBNKB, bukan PPNBM.

“Jadi yang diubah BBNKB sebagai bagian dari pajak daerah, bukan PPNBM. Kenaikan tarif BBNKB juga hanya dikenakan pada penyerahan kendaraan pertama (baru) dari sebelumnya 10 persen menjadi 12,5 persen,” ucap Hayatina.

Hayatina mengungkapkan pihaknya akan terus mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat. Selain melalau media sosial dan elektronik di seputar DKI Jakarta, juga akan dilakukan sosialisasi di unit-unit pelayanan pajak daerah mengenai perubahan tarif BBNKB tersebut.

4 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini