ARIPITSTOP.COM – Bagi para pemilik kendaraan bermotor baik itu mobil ataupun motor, akan segera diterapkan penghapusan data kendaraan jika tidak membayar pajak STNK selama dua tahun berturut-turut. Jika data kendaraan sudah dihapus oleh Samsat, maka status kendaraan tersebut adalah kendaraan bodong yang bisa diangkut atau disita oleh Kepolisian jika terjaring razia.

Saat ini Polisi sedang terus melakukan sosialisasi sebelum menerapkan penghapusan data kendaraan bagi pemilik mobil atau motor yang tidak membayar pajak dalam dua tahun berturut-turut. Ingat pajak STNK bukan plat nomor yang setiap lima tahunan, artinya tidak bayar pajak selama dua tahun maka data motor akan langsung dihapus dan menjadi bodong.

STNK Mati 2 Tahun artinya, mobil atau motor itu berstatus bodong atau tidak terdaftar lagi. Apabila sesuai dengan rencana, dijelaskan Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji diterapkan dalam waktu dekat. Sebab, secara aturan atau undang-undang sudah jelas, hanya menunggu keputusan dari Kakorlantas Polri.

“Sekarang ini masih terus melakukan sosialisasi, pelaksanaanya menunggu keputusan dari Kakorlantas Polri,” ujar Sumardji.

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110. Adapun bunyi UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 sebagai berikut:

  1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:

a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau

b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

  1. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:

a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau

b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

  1. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

sumber : kompas.com

2 KOMENTAR

  1. Artinya itu 7th masa berberlakunya motor saat setelah di beli ..
    Jika tidak di perpanjang stnknya yaa jadiin mtor garuk tanah saja.. wkwkk

  2. Ini motor saya pajak sudah mati dari th 2016, tapi saya cek via aplikasi sambara kok masih terdaftar ya, sama jumlah yg harus dibayarkan termasuk besaran denda nya juga ada. Apa mungkin hanya untuk wilayah tertentu saja

Tinggalkan Balasan ke Azzam Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini