ARIPITSTOP.COM – Mahkamah Agung akhirnya memutuskan Yamaha dan Honda terbukti bersalah melakukan kartel motor matic 110-125 cc di Indonesia. Praktik kartel itu mengakibatkan harga jual ke konsumen melambung tinggi, sehingga konsumen pun dirugikan.

Kasus kartel antara Honda Yamaha ini sudah bergulir sejak tahun 2015 silam,  hingga akhirnya KPPU membawa kasus ini ke pengadilan sejak tahun 2016 silam. Sidang berlangsung lama,  hingga akhirnya tahun 2017 digetok palu.

Dalam sidang putusan kartel Yamaha dan Honda tahun 2017 silam oleh KPPU dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan kerjasama dalam pengaturan harga jual skutik 110cc-125cc. Info yang saya kutip dari detik.com bahwa dari semua keterangan saksi, bukti, mengarah bahwa keduanya terbukti melakukan pelanggaran.

“MENIMBANG BERDASARKAN BAHWA FAKTA-FAKTA KESIMPULAN DAN ANALISIS SERTA UU MENYATAKAN BAHWA TERLAPOR 1 (PT YIMM) DAN TERLAPOR 2 (PT AHM) TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELANGGAR PASAL 5 AYAT 1 UU NO.5 TAHUN 1999,” KATA KETUA MAJELIS KOMISI, TRESNA PRIYANA SOEMARDI, DI RUANG SIDANG KPPU, JAKARTA, SENIN (20/2/2017).

Dengan begitu YIMM dan AHM dikenakan sanksi administratif berupa denda masing-masing Rp 25 miliar untuk YIMM dan Rp 22,5 miliar untuk AHM.

“MAJELIS KOMISI MENENTUKAN DALAM PENENTUAN BESARAN DENDA DENGAN MAJELIS KOMISI MENAMBAHKAN 50% DARI BESARAN PROPORSI DENDA KARENA MEMBERIKAN DATA YANG DI MANIPULASI SEMENTARA TERLAPOR 2 DIKURANGI SEBESAR 10 PERSEN DARI BESARAN PROPORSI DENDA KARENA KOOPERATIF,” JELAS ANGGOTA MAJELIS KOMISI, R. KURNIA SYA’RANIE.

Yamaha dan Honda diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Negeri sejak menerima surat putusan dari Panitera. Dalam memutuskan Majelis Komisi menilai terlapor dari 3 hal yaitu pertemuan di Lapangan Golf, Surat elektronik tanggal 28 April 2014, dan surat elektronik 10 Januari 2015. Honda dan Yamaha dinyatakan telah bersalah melakukan kerja sama menentukan harga motor matic 110-125cc di indonesia, sehingga harga motor lebih tinggi dari sewajarnya.

Kita tinggal menunggu apakah kedua pabrikan ini akan banding atau menerima keputusan dan membayar denda yang lumayan besar juga. Kasus kartel ini sudah lama bergulir bahkan dari 2015 suaranya sampai ke DPR.

Dalam keterangannya pihak KPPU (klik disini) membeberkan seharusnya harga motor matic 110-125cc di indonesia hanya sekitar 10jutaan setelah diambil margin keuntungan sebesar 20% namun harga motor Yamaha dan Honda lebih dari 15jutaan.

Yamaha-Honda tidak terima dan mengajukan permohonan banding ke PN Jakut. Pada 5 Desember 2017, PN Jakut menolak upaya banding tersebut. PN Jakut memutuskan menguatkan keputusan KPPU.

Dan akhirnya Yamaha dan Honda melakukan banding ke tingkat MA. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM). MA menguatkan vonis sebelumnya, yaitu Yamaha-Honda melakukan praktik kartel sehingga merugikan konsumen.

Dengan putusan ini maka Yamaha dan Honda dikenakan sanksi administratif berupa denda masing-masing Rp 25 miliar untuk YIMM dan Rp 22,5 miliar untuk AHM.

6 KOMENTAR

  1. Ya kalau tidak dilaksanakan keputusan pengadilan bisa bayar denda terus selamanya.. atau nanti bisa dipidanakan. Memang Honda dan Yamaha terlalu tinggi pasang harga. Lihat saja Kawasaki dan Suzuki bisa buat motor yg terjangkau.

Tinggalkan Balasan ke Malesin Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini