ARIPITSTOP.COM – Jika sebelumnya Polisi menyasar knalpot brong yang suaranya terlalu brisik, kini Polisi juga menilang motor yang memakai knalpot racing. Peraturan mengenai penggunaan knalpot di Indonesia memang dirasa masih abu-abu sehingga menimbulkan polemik.

Saat ini sudah ada peraturan yang mengatur batas suara dari knalpot motor dengan mesin bervolume hingga 80cc memiliki ambang batas kebisingan 77dB. Motor dengan mesin 80cc-175 cc ambang batas kebisingannya 80dB, sementara di atas 175cc adalah 83dB.

Namun fakta dilapangan adalah Polisi berpedoman pada knalpot yang bukan standar bawaan motor maka akan ditilang.

Seperti yang baru saja dilakukan oleh Satlantas Polres Jepara yang menilang motor knalpot racing. Beberapa motor dengan knalpot racing terkena razia oleh satlantas polres jepara. Razia tersebut setelah mendapat keluhan dari masyarakat jepara tentang knalpot grong yg mengganggu warga karena suaranya yg bising.

Dalam undang-undang modifikasi knalpot racing yang menyebabkan bising di larang termuat dalam pasal 285 ayat 1 UU No 22 Tahun 2019 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yaitu Knalpot Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis Dan Layak Jalan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,-.

https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=2218476591575740&id=121005097989577

5 KOMENTAR

  1. Kalau dibaca pasal-pasalnya memang bukan hanya suara atau desibel saja pedomannya.. harus sesuai standard pabrik. Ayolah jangan nyalahin pak polisi terus..

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini