ARIPITSTOP.COM – Beberapa hari ini pihak Kepolisian di indonesia sedang gentar mengincar para pengendara yang sambil merokok baik itu motor maupun mobil, jika terbukti maka akan dikenakan sanksi tilang atau hukuman penjara 3 bulan atau denda 750ribu. Ternyata larangan merokok juga sudah diterapkan di Singapura, tetapi disana boleh merokok asalkan semua akses pintu dan jendela mobil harus ditutup.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir menjelaskan, selama Maret 2019 pihaknya telah menilang 652 pengemudi yang melanggar Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ratusan pengemudi itu ditilang karena melanggar Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“652 (pelanggar) itu pada Maret itu adalah pelanggaran yang juga pelanggaran terhadap dilarang merokok itu. Dilarang merokok itu melanggar pasal 283 karena dia lakukan aktivitas lain di samping mengendarai, akibatnya fatal itu dia tidak konsentrasi,” kata Kompol Nasir.

foto Kompasiana.com

Larangan merokok juga sudah diterapkan di Singapura bahkan di Malaysia bisa didenda hingga 34 jutaan rupiah. Di Singapura, larangan merokok diterapkan untuk pengendara mobil demi melindungi para perokok dan mengurangi penyakit terkait pernapasan yang sering menjangkiti anak-anak. Pengemudi Singapura masih boleh merokok ketika berkendara dengan catatan seluruh akses pintu dan jendela mobil ditutup seperti tercantum dalam situs resmi National Environment Agency Singapura.

Sedangkan di Malaysia sedang diwacanakan hal yang serupa akan tetapi dengan denda yang besar, pada bulan Januari 2019 yang lalu sedang diwacanakan untuk menghukum pengendara sambil merokok sebesar 10.000 ringgit Malaysia atau setara dengan 34 jutaan rupiah.

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini