ARIPITSTOP.COM – Pemerintah akan menerapkan sistem baru pajak PPnBM yang dimulai tahun 2021 mendatang, PPnBM nantinya tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin melainkan berasal dari Emisi yang dikeluarkan kendaraan tersebut, semakin rendah Emisi yang dikeluarkan maka semakin rendah pula besaran pajak yang dibebankan dan untuk kendaraan listrik tanpa dibebankan pajak.

Skema baru mengenai harmonisasi PPnBM ini tengah dikonsultasikan oleh pemerintah pada parlemen. Harmonisasi skema PPnBM ini juga menjadi upaya untuk memberikan insentif produksi motor dan mobil listrik di Indonesia, sehingga bisa menjadi nol persen. Bila dalam aturan sebelumnya insentif hanya diberikan untuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2), maka dalam aturan baru insentif juga diberikan untuk kendaraan Low Carbon Emission Vehile (LCEV).

Dengan perubahan skema PPnBM tersebut, mobil yang paling hemat bahan bakar dan menghasilkan polusi yang paling sedikit tidak akan dibebankan pajak yang tinggi. Artinya, mobil listrik yang tidak menghasilkan gas buang akan bebas pajak.

Sementara itu, mobil segmen Low Cost Green Car (LCGC) atau yang lebih dikenal dengan mobil murah ramah lingkungan akan terkena pajak sebesar 3 persen. Sebelumnya, diketahui PPnBM Mobil LCGC adalah nol persen.

Jika memang diterapkan mulai tahun 2021 atau secepatnya, hal ini akan mendukung semakin berkembangnya kendaraan liatrik di Indonesia.

Hal ini sejalan juga dengan Pemprov DKI jika memang akan melaksanakan aturan bayar pajak tahunan kendaraan harus menyertakan lolos uji emisi.

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke armandx3m Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini