ARIPITSTOP.COM – Pemerintah akan menerapkan sistem baru pajak PPnBM yang dimulai tahun 2021 mendatang, PPnBM nantinya tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin melainkan berasal dari Emisi yang dikeluarkan kendaraan tersebut, semakin rendah Emisi yang dikeluarkan maka semakin rendah pula besaran pajak yang dibebankan.
Skema baru mengenai harmonisasi PPnBM ini tengah dikonsultasikan oleh pemerintah pada parlemen. Menurut Airlangga, harmonisasi skema PPnBM ini juga menjadi upaya untuk memberikan insentif produksi motor dan mobil listrik di Indonesia, sehingga bisa menjadi nol persen. Bila dalam aturan sebelumnya insentif hanya diberikan untuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2), maka dalam aturan baru insentif juga diberikan untuk kendaraan Low Carbon Emission Vehile (LCEV).
“Insentif baru yang dikeluarkan pemerintah ini disederhanakan menjadi berbasis emisi. Skema harmonisasi ini diharapkan bisa mengubah kendaraan produksi dalam negeri menjadi rendah emisi, meningkatkan investasi dan memperluas pasar ekspor,” ucap Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya, Selasa (12/3/2019).
Pemerintah memberikan tenggat waktu kepada para produsen selama dua tahun untuk mempersiapkan peraturan baru tersebut. Adanya tenggat waktu dua tahun, pelaku usaha akan mampu melakukan penyesuaian dengan teknologi atau bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif PPnBM lebih rendah, setelah itu pelaku usaha baru bisa mendapatkan kepastian usaha. “Kami sudah berdiskusi dengan para pelaku usaha. Mereka sudah minta waktu dua tahun untuk menyesuaikan. Pabrikan Jepang yang sudah eksisting di industri otomotif sudah siap, juga pabrikan dari Eropa,” ucap Airlangga dilansir dari Kompas.com.
Haduh motorku gak ada yg lolos
Pesimis sama yg berhubungan dengan lantas-lantas. Kebijakannya kaya kurang konsisten bahkan bias, bentar lagi juga beritanya hilang tanpa kabar
Oooohhh motor jadulku….. TIDAAAAAkkkk
FERGUSO kau jahaaaaatttt…
Uji emosi wae
https://satuaspal.com/2019/03/14/suzuki-saturday-night-riding-besok-sabtu/
Biasanya makin jadul kendaraan pajaknya akan turun, skarang jadi makin naik,akibat emisinya pasti tinggi
makannya kendaraan dirawat, ferguso. tidak ada yang mudah, ferguso
akhirnya Indonesia BISA MENGIKUTI SISTEM NEGARA MAJU HAHAHAHAHAH. EMANG Pemerintahan rezim ini cerdas2
yang penting beneran jalan sistemnya
http://kobayogas.com/2019/03/13/kymco-ct250-fitur-spesifikasi-penantang-kuat-forza-dan-xmax-nih/
next perjenjangan SIM seperti Eropa, biar gak ada anak SD naik metik 110 cc wkwkwkw
kalau bener sih …. ya mending pake motor listrik aja kalo gitu. secara harganya bakalan lebih murah
Khusus utk motor baru kluar pabrik atau gimana itu lik? Klo ada pengukuran emisi utk motor yg sudah d pakai harian brarti yg pakai knalpot resing saat d ukur emisinya trus bayar pajak sesuai emisinya jadi bebas dong y..? Kembali bias sepertinya
Informasi awal khusus keluaran pabrik terbaru, tapi sementara khusus DKI jika jadi diterapkan mulai tahun depan jua diterapkan bayar pajak harus lolos uji emisi
Brarti kedepan bayar pajak harus lolos uji emisi y lik bukan sesuai hasil uji emisi nya
Iya untuk pajak tahunan
di mana2 oranh kalau mau uji emisi balikin ke standar dulu, setidaknya knalpotnya
Apa aja bisa terjadi di negara +62 ini ..
Asalbener aja jalaninnya dan dengan alat2 yanh sesuai standar jangan yang uud jadi inget simulator sim (halo apakabar??)
jadi lahan baru tuk pungli lagi deh. KIR saja tuk kendaraan logistik bisa makan waktu berminggu2 kalo tidak mau bayar uang pungli.
[…] Ada kabar bahwa PPN bakal pakai acuan emisi: Mulai Tahun 2021, Pajak Kendaraan PPnBM Dihitung Bukan Sesuai Kapasitas Mesin, Tapi Emisi […]
Wah kalo gitu mending beralih ke mobil listrik atau mobil listrik dong, kan pajaknya jd murah tuh karena gak ada emisinya…..