ARIPITSTOP.COM – Biker Nmax ini kehilangan helm sampai 4 kali di tempat parkiran yang sama, memang mrnjadi dilema karena hampir semua tempat parkiran selalu memberikan peraturan kalau barang hilang bukan tanggung jaeab pengelola parkir. Anehkan… sudah bayar parkiran tapi barang hilang ditanggung sendiri.

Yap, mas bro ini akhirnya membuat papan pengumuman yang dikalungkan di motor Yamaha Nmax dengan tulisan:

“Udah 4 x helmku ilang di sini dan ini yang terakhir!!! Tolong jangan diambil lagi helmku bang”

Nach, setelah saya coba telusuri ternyata kasus kehilangan kendaraan di tempat parkiran sudah pernah terjadi dan memang benar sang pengelola parkir tidka mau bertanggung jawab yang akhirnya si pemilik motor menuntut sampai ke pengadilan dan akhirnya si pemilik motor yang menang.

PT Anugrah Bina Karya selaku tergugat/pembanding melawan Imelda Wijaya selaku penggugat/terbanding. Imelda menggugat pengelola parkir karena kehilangan mobilnya Isuzu Panther serta barang-barang berharga yang ada di dalamnya, salah satunya dompet berisi uang US 800 dolar. Kejadiannya sendiri berlangsung pada 13 Juli 2003 di Mal Kelapa Gading. Akhirnya imelda menang meski harus melewati persidangan yang begitu panjang dan PT Anugrah Bina Karya selaku tergugat mesti ganti rugi. sumber otomotifnet.

Setelah saya rujuk beberapa peraturan yang ada memang benar kalau pengelola parkir harus tanggung jawab jika ada kendaraan yang hilang. Menurut laman Hukumonline, ketetapan tersebut berdasarkan kepada beberapa aturan. Pertama adalah UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dalam Pasal 18 ayat (1), dijelaskan bahwa pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang.

Sementara berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UUPK, dijelaskan bahwa klausula tersebut batal demi hukum. Artinya, tulisan bahwa kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir tidaklah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pemilik tempat parkir juga dapat digugat secara perdata karena Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPer. Ketiga pasal itu intinya mengatakan bahwa kehilangan yang disebabkan kelalaian haruslah diganti.

Aturan terakhir yang biasanya dijadikan rujukan dalam kasus yang sama adalah Putusan MA No 3416/Pdt/1985. Di Putusan tersebut, majelis hakim mengatakan bahwa perparkiran adalah perjanjian penitipan barang. Dengan demikian, kehilangan kendaraan adalah tanggung jawab sepenuhnya pengusaha parkir.

Jadi kesimpulannya, kita sebagai konsumen berhak menuntuk jika kita memang benar dan dirugikan oleh pihak pengelola parkir.

7 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke aripitstop Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini