ARIPITSTOP.COM – Sepeda listrik Migo kini sedang menjadi trend baru penyewaan kendaraan di Jakarta, baru saja diresmikan sebagai sepeda listrik sewaan yang murah meriah, ternyata sepeda listrik Migo tidak boleh berkeliaran di jalan raya, jika nekat maka Polisi akan tilang secara paksa bahkan sudah disiapkan truk untuk mengangkutnya.

Sebelumnya di tahun 2017, penyewaan sepeda listrik Migo hadir di Surabaya dan setahun kemudian tepatnya di Desember 2018 sepeda listrik Migo berbasis aplikasi sudah hadir di Jakarta. Harganya pun cukup terjangkau, yaitu Rp 3.000 per 30 menit.

Akan tetapi kehadiran Migo menjadi masalah buat Polisi karena sepeda listrik yang memang peruntukannya bukan di jalan raya justru kini seenaknya masuk jalanan bahkan mirisnya sebagian para pengguna sepeda listrik ini tidak membekali perangkat keamanan.

“Ini jadi bahasan yang akan dibahas hari Senin (11/2). Itu nanti akan ditangkap dirazia, dikandangin (sepeda listrik Migo),” kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herman Ruswandi dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (11/2).

Dan ternyata sepeda listrik ini juga tidak layak berada di jalan raya karena belum memiliki ijin uji tipe. Sepeda listrik ini tentunya tidal memiliki plat nomor atau surat2 resmi layaknya motor karena memang belum ada ijin resminya.

Migo sudah melanggar aturan lalu lintas Pasal 49 tentang kewajiban semua kendaraan yang melintas di jalan raya harus memenuhi persyaratan, salah satunya lulus uji tipe kendaraan.

“Ya sekarang selanang selonong Migo. Istilahnya ‘haram’ ada di jalan. Pelat nomor tidak ada selonong ke jalan raya. Nanti kalau kecelakaan klaim Jasa Raharja tidak bisa kasihan” katanya.

Menurut pihak Kepolisian, Migo hanya memiliki ijin usaha saja, namun peruntukannya bukan di jalan raya. Menurut Herman armada Migo sudah seharusnya digunakan dalam area tertutup, bukan di jalan raya seperti yang terjadi selama ini.

“Kalau seperti di Ancol, mereka mau sewakan ribuan unit ya tidak masalah. Bukan seperti ini. Kami akan siapkan truk buat angkutin Migo itu,” ucapnya.

“Kalau bicara UU aspeknya, mau sepeda motor itu listrik atau bensin, tetap saja sepeda motor harus taat aturan. Seperti bayar pajak, dibolehkan tidak operasional ke jalan raya. Jalan raya punya kelas, satu dua dan tiga. Berapa sih kecepatannya, nah ini kan jadi mengganggu pengguna kendaraan lain,” tutup Herman.

Jadi para penyewa sepeda listrik Migo jangan nekat masuk jalan raya kalau tidak mau berurusan dengan Polisi.

Sumber : cnnindonesia.com

6 KOMENTAR

  1. Dari sisi kelengkapan lampu buat jalan Raya sih Sudah lumayan lengkap, Ada spion juga, tinggal regulasi lainya, Tp Ada yg Abu Abu juga, Kalo itu d larang Trus selis & sepeda genjot gimana dong? Klo masuk kategori sepeda genjot atau selis sih harusnya boleh asal tetep d jalurnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini