ARIPITSTOP.COM – Mengenaskan, itulah nasib Adi Syaputra yang kemarin kekar ngamuk membanting motor seakan tidak takut dengan Polisi, namun kini harus menginap di balik jeruji besi. Adi telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian, dengan dugaan tindak penggelapan atau penadah sepeda motor.

Ternyata motor Honda Scoopy yang dibanting2 oleh Adi disangkakan motor hasil kejahatan.

“Motor yang dalam penguasaan tersangka patut diduga hasil tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan tersangka D,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan dilansir dari detik.com.

“Jadi ini ada dua persangkaan yang kita sangkakan kepada tersangka Adi Saputra. Pertama, terkait dengan pelanggaran lalu lintasnya,” kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan dalam jumpa pers di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019).

“Yang bersangkutan mengendarai motor, pertama tidak melengkapi alat-alat pengaman seperti spion, helm dan lain sebagainya. Tidak dilengkapi dokumen-dokumen resmi kepemilikan kendaran bermotor dan melawan arus untuk menghindari petugas kepolisian,” sambung Ferdy.

Atas perbuatannya, Adi telah melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 480 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP. Yang total ancaman hukumannya sampai dengan 6 tahun penjara.

2 KOMENTAR

  1. Setuju sih kalau misal di tahan. Tp kl sampe 6 taun cmn gegara kasus kek gini? I think its too much. Mksdnya ya bandingin aja sama org2 yg bener2 ngerugiin negara a.k.a korupsi yg hanya di tahan 2-3 thn atau bahkan hanya beberapa bulan. Hmm katanya pgn indonesia maju tp hukum msh nusuk ke bawah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini