ARIPITSTOP.COM – Pernahkah kita berfikir buat oli bekas motor atau mobil ?, apalagi ketika kita melihat ada mobil pick up pengepul yang datang ke bengkel mengangkut drum oli bekas. Ada yang bilang kalau oli bekas akan dijadikan oli palsu, apakah benar ?.

Saya sendiri sudah sering ditanya oleh Konsumen yang bertanya kemana oli bekas tersebut dibawa pergi, karena konsumen tersebut melihat ketika pengepul oli bekas datang ke bengkel menganggkut oli bekas yang ditampung di drum.

Menjadi pertanyaan besar apakah oli bekas tersebut akan dimanfaatkan para pebisnis nakal untuk dijadikan oli palsu. Oli bekas di bengkel2 mobil atau motor memang sengaja dikumpulkan, selain tidak mungkin dibuang sembarangan yang justru akan mencemari lingkungan, oli bekas itu harganya cukup mahal juga loch, satu drum oli bekas bisa tembus 500ribuan rupiah.

Saya pernah bertanya kepada pengepul oli manfaat dari oli bekas tersebut, ternyata jawabannya beda2, ada yang dijual lagi ke perusahaan pengolah limbah B3, ada yang dimanfaatkan untuk bahan campuran aspal, ada yang dinual ke pabrik Batako sebagai campuran bahan baku Batako dan ada juga didaur ulang dijadikan oli samping, pada intinya oli bekas didaur ulang agar bermanfaat lagi.

Lalu apakah oli bekas itu memang dijual secara bebas ?, sebenarnya para bengkel resmi sudah ada himbauan agar oli bekas tidak dijual sembarangan melainkan dijual ke pihak yang telah memiliki ijin resmi dari Pemerintah. Jika nekad tanpa ijin, para pengepul melanggar Pasal 102 UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), oli bekas termasuk B3 dan dikelola tak sembarangan. Untuk pabrik misalnya, limbah oli biasanya dikelola oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh pabrik. Namun, bila tidak mampu melakukan pengolahan sendiri maka bisa diserahkan kepada pihak lain yang memiliki izin resmi mengelola limbah.

Limbah B3 dinilai berbahaya karena sifat, konsentrasinya, atau jumlahnya yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemari lingkungan hidup, mengganggu kesehatan dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Semua ketentuan tentang pengolahan limbah B3 telah diatur dalam PP Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3.

Jika oli bekas dijual ke pengepul yang tidak bertanggung jawab, ada resiko dimanfaatkan menjadi oli bekas atau oli oplosan.

1 KOMENTAR

  1. Jika oli bekas dijual ke pengepul yang tidak bertanggung jawab, ada resiko dimanfaatkan menjadi oli bekas atau oli oplosan.

    Memang sudah oli bekas..

    Suka bercanda..
    Hee…hee…

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini