ARIPITSTOP.COM – Setelah pihak Mahkamah Konstitusi mengetok palu bahwa memakai GPS di HP ketika berkendara adalah melanggar peraturan maka Polisi akan lebih rajin menilang para pengendara yang memakai GPS di HP.

Kepada kompas.com, dijelaskan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi, apabila mengacu pada aturan jelas akan dikenakan tindakan bila pengendara yang kedapatan memakai GPS di HP.

“Kami akan langsung menilang pengendara itu karena sangat berbahaya dan bisa menurunkan konsentrasi pengemudi,” kata Herman.

Herman melanjutkan, secara aturan juga sudah jelas tertuang pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sehingga tidak ada alasan karena secara dasar hukum sudah sangat kuat.

“Jadi landasan dasar kami mengacu pada undang-undang tersebut. Mungkin akan kita tingkatkan lagi, jadi yang kedapatan main ponsel atau sambil melihat GPS akan langsung ditilang,” ujar Herman.

Menurut dia, pengguna kendaraan yang melanggar akan dikenai Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009, yaitu:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan, akan dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

5 KOMENTAR

  1. masih bisa pakai gps tanpa liat, aktifin aj suaranya, tapi jangan pakai headset kuping 2, pakai 1 aja, jadi klo ada klakson or apa masih bisa denger, sebenernya titik berat dari aturan ini adalah konsentrasi, selama konsentrasi tidak terganggu y gak masalah, harus dibuktikan dengan data kecelakaan lebih banyak karena yg pakai GPS atau gak pakai GPS, biasanya akan lebih bahaya jika pengendara gak tau tempat pastinya, maka dia akan clingak clinguk liat kanan kiri jadi gak fokus berkendara tapi fokus nyari tempat/tujuan

  2. Memang betul intinya adalah konsentrasi, tapi kalau yang namanya udah ketok palu, walaupun kita nggak terganggu konsentrasi kita walaupun ada GPS nyala di speedometer polisi nggak bakal mau tahu, tahunya ada hp dispeedometer itu ya melanggar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini