ARIPITSTOP.COM – Siap-siap saja, para pelanggar lalu lintas yang tidak membayar denda tilang maka namanya akan menjadi tercemar di Perbankan sehingga pemilik kendaraan tidak lagi bisa mengajukan kredit kendaraan baik itu mobil ataupun motor. 

Jika sebelumnya dari pihak Kepolisian sudah menetapkan peraturan bagi yang melanggar Tilang Elektronik di Jakarta dan tidak membayar denda sampai batas waktu yang ditentukan, maka STNK akan diblokir sehingga tidak bisa membayar pajak tahunan.

Pihak Kepolisian sudah melakukan Tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ E-TLE) baru diberlakukan di beberapa wilayah, seperti DKI Jakarta. Pengguna kendaraan dengan plat B, jika melanggar aturan lalu lintas di jalan Sudirman dan Thamrin, Jakarta, akan dikenakan tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement/E-TLE.

Bahkan sudah ribuan kendaraan terkena tilang elektronik akibat melanggar lalu lintas dan tertangkap kamera CCTV. Hanya di Jakarta sendiri, sudah ada 800 kendaraan yang STNKnya diblokir karena tidak membayar denda Tilang Elektronik dari tenggat waktu yang diberikan.

Dan bukan hanya diblokir STNK, saat ini pihak Kepolision sedang mengajukan kerjasama dengan pihak perbankan agar data para pelanggar lalu lintas yang tidak membayar denda bisa masuk ke data Perbankan sehingga namanya tercemar dan tidak bisa mengajukan kredit kendaraan.

Dilansir dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi, menjelaskan sedang dibuat aturan baru agar pengguna kendaraan bermotor menjadi taat dengan rambu lalu lintas.

“Jadi kita sedang bekerjasama dengan perbankan, jadi nanti data pelanggar lalu lintas itu akan terhubung dengan perbankan juga,” kata Herman, Senin (28/1/2019).

Herman melanjutkan, salah satu kerugian yang akan didapat oleh pelanggar lalu lintas itu, seperti tidak bisa mengajukan kredit, karena namanya tercemar sudah melakukan pelanggaran lalu lintas. “Detailnya seperti apa nanti akan diinformasikan selanjutnya. Masih diwacanakan dan dikaji terus bersama dengan pemangku kepentingan terkait,” ucap Herman.

9 KOMENTAR

  1. oooo… gitu siap siap aja buat pabrikan penjualannya bakalan seret…. karena penyumbang jualan terbesar dari sisi kredit. dan catatan juga buat pak polisi nya kalau keluarganya melanggar jangan tebang pilih ya…

  2. Selama bank butuh pengutang, ya kagak efekif lah tuh aturan. Lah kalau beli motor aja yg diprioritaskan orang yg kredit, ujung2nya jadi peraturan bayangan dan terjadi praktek suap menyuap didalamnya

  3. pffffttttt… gw pernah telat bayar rumah (kurang bayar), dan rumah udh gw lunasin sebelum waktu kredit usai (masih 9 tahun lg) kena pinalti pulak dr pelunasan tersebut. dan sampai sekarang mw kredit aja di persulit, bikin kartu kredit aja gak pernah gol. padahal utang bank dan kredit aja kagak punya. alesan nya udh di blacklist BI.

    jd kayaknya klo mw begitu silahkan saja. paling nanti ekonomi jd mandeg.

  4. Klo liat Kasus progressive
    Ada nama yg asal nempel k progressive
    Gak tau kesalahan pihak kepolisian atau pihak catatan sipil

    Klo kejadian itu terulang
    Bisa jadi ada orang tak bersalah terjebak Black list dah

Tinggalkan Balasan ke Setdah Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini