ARIPITSTOP.COM – Pemasangan plat nomor di kendaraan terutama di motor sampai saat ini masih menjadi kontroversi, meskipun sebenarnya sudah ada peraturan yang mengatur tentang plat nomor dan cara pemasangannya, akan tetapi masih banyak yang menganggap bahwa peraturan tersebut kurang jelas sebagian masih ada yang abu2. Namun pemasangan plat nomor di Visor bisa dikenakan tilang oleh pihak Polisi.

Diambil dari akun Instagram @polantasindonesia, Rabu (24/01/2018), sebuah postingan tentang modifikasi penempatan plat nomor menuai pro dan kontra dari warganet. Postingan tersebut memaparkan soal plat nomor depan yang tidak boleh dipasang di visor dan plat nomor belakang yang harus dipasang pada kolong spakbor. Namun sayangnya komentar dalam postingan tersebut sudah dinonaktifkan.

Pada akun Instagram @polantasindonesia yang menilang motor sport karena masalah posisi TNKB. Akun @polantasindonesia menegaskan dua poin berikut ini:

  1. Plat motor depan tidak boleh dipasang di visor/windshield.
  2. Plat motor belakang harus dipasang pada spakbor.

Menurut akun kepolisian lalu lintas RI tersebut, perihal TNKB sudah memiliki dasar hukum, salah satunya terdapat pada pasal 39 Perkap No 5 Tahun 2012.

Beberapa poin mengenai plat nomor di Pasal 39 Perkap Nomor 5 tahun 2012 antara lain:

  1. TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.

  2. Unsur-unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

  3. Warna TNKB sebagai berikut:

  • a. Dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;
  • b. Dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
  • c. Dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;
  • d. Dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan
  • e. Dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau ( Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
  1. TNKB diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

  2. TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

  3. TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor.

Melihat poin 6 pada pasal 39 Perkap No 5 Tahun 2012, disitu sudah jelas tertera bahwa pemasangan plat nomor depan dan belakang harus dipasang pada posisi yang sudah disediakan pada masing2 kendaraan bermotor. Artinya, ketika kita membeli motor produk Indonesia atau motor CBU yang yang lolos uji, disitu sudah ada dudukan plat nomor yang disediakan oleh masing2 pabrikan motor. Jadi disini sebenarnya sudah menjelaskan dimana posisi pemasangan plat nomor yang benar.

Selain itu, terkait TNKB ini juga dicatat sesuai Pasal 68 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berbunyi:

  1. Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
  3. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
  4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Dan kalau tidak memasang plat nomor di kendaraan kita maka akan terkena pidana Pasal 280 UU 22 Tahun 2009 (UU Lalu Lintas) di mana setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh kepolisian negara RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

18 KOMENTAR

  1. ” TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.
    Unsur-unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB ”

    Geje nih ? bahan y punya unsur pengaman,tpi ayat di bawahnya bilang unsur pengaman berupa logo lantas..aman dari mananya cuma ada logo lantas doang????bahan woy bahaannn,bahan itu berarti materialnyaa

  2. Seandainya sesuatu saat terjadi kecelakaan yang merugikan kita dikarenakan posisi plat nomor di depan visor ? Apa bisa menuntut ganti rugi pengobatan ke polisi ? Jasa marga ? Atau negara? Kan mereka yg buat aturan

  3. mbok yo wis ngikutin aturan aj wong lha ya aturan itu terbitnya udah lama 2009/2012, selama itu aturan bukan dibuat” sendiri, gak nyimpang dari yg udah tertulis yo ikutin aja, jangan yg gak bener malah dibela jadi ikutan gak bener seakan jadi vvajar, gak sah banding”in cukup ikuti aja, pasang plat ditempat yg sudah disediakan, pakai spion gak sah dilipet, klo pada liat yang pake kaya gtu y diingatken, nek mo balap (gak pakai spion) tu disirkuit, klo mau mati dijalan raya yo mati’o dewe gak sah ajak” yg lainnya, hormati pengendara lain yg udah tertib dan mau selamat dijalan karena keluarga menanti di rumah kalian pulang selamat.

  4. jadi ingat dulu pas beli Yamaha RZR gen 1 (yg masih warna hitam abu-abu) dari pabriknya memang gak ada dudukan plat nomer depan, jadinya plat nomer depan terpaksa ditaruh di dashboard (di belakang visor). tapi tetap kena tilang pak polisi.
    RZR punya teman malah sampai diangkut ke kantor polisi gara-gara urusan dudukan plat nomer depan ini.
    komplain ke dealer Yamaha tempat beli motor itu gak digubris.
    walhasil harus keluar duit lagi.buat bikin dudukan plat nomer ke tukang las.
    kacau lah pokoknya.

    ya hitung2 pengalaman pribadi supaya lain kali lebih berhati-hati kalau mau beli motor dari pabrikan tertentu.

  5. Yang penting dipasang to pak pol NoPol nya(mau blkng winshld atau dibwh slebor)..nek mau liat ya mendekat.dipermudah saja,ndak usah dipersulit.kan itu mtr sudah jadi hak milik,bukan hak pakai,jd ya trserah pemiliknya.yg penting tdk mengganggu dan membahayakan pengendara lain..

Tinggalkan Balasan ke Odong Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini