ARIPITSTOP.COM – Saat ini pihak Kepolisian sudah menerapkan tilang Elektronik yang berjalan di Jakarta dan beberapa kota besar di Indonesia. Di Jakarta sendiri sendiri setelah berjalan mulai bulan November 2018, pihak Kepolisian sudah memblokir sekitar 800an unit STNK akibat tidak membayar denda Tilang Elektronik, efek dari diblokirnya STNK maka kendaraan tersebut tidak bisa bayar pajak tahunan.

Salah satu resiko pelanggar lalu lintas yang kena tilang elektronik di Jakarta, dan tidak membayar denda hingga batas waktu tertentu adalah polisi akan langsung memblokir surat tanda nomor kendaraan bermotor ( STNK).

Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji menjelaskan bahwa pemilik kendaraan yang STNK-nya diblokir tidak bisa membayar pajak tahunan, salah satu syarat harus membayar denda tilang elektronik tersebut.

“Kalau sudah dibayar denda tilangnya, maka akan aktif lagi dan bisa bayar pajak. Tetapi kalau tidak dibayar, jelas tidak bisa membayar pajak dan statusnya menjadi bodong,” kata Sumardji dilansir dari kompas.com.

Pengguna kendaraan yang kena tilang elektronik akan diberi surat kemudian wajib melakukan konfirmasi atau klarifikasi. Apabila tidak ada jawaban satu pekan ke depan, polisi akan langsung memblokir status STNK-nya.

Lalu bagaimana caranya kita mengecek apakah kendaraan kita terkena tilang elektronik atau tidak ?, sayangnya untuk saat ini belum tersedia khusus pelanggar tilang Elektronik, akan tetapi kita bisa mengecek secara online melalui website masing wilayah pengadilan negeri. Misalnya untuk daerah Jakarta Selatan kita bisa buka website http://tilang.pn-jakartaselatan.go.id yang kemudian meluncur ke bagian tilang, lalu kita masukkan plat nomor kendaraan kita apakah tercantum atau tidak.

4 KOMENTAR

  1. Maaf salah mas udin petot.yg bener adalah kewajiban warga negara untuk berbuat sama negaranya dan hak apa yg diabaikan negara untuk pemilik kendaraan?

  2. Ada keanehan d peraturan pemerintah
    Motor temen ane gak bayar pajak lebih dari 2 tahun
    Setelah Saya cek di situs resmi samsat dki
    Stnk d blok alias bodong
    Tapi progresif masih hidup
    Keliatan setengah setengah bikin aturan
    Kalo mau adil ya sekalian otomatis hapus progresif ny dong

    Logika sederhananya
    Motor yg Sudah d blokir kan sama juga itu motor Sudah tidak diakui keabsahan surat nya (bodong ) ya harusnya progresif nya juga harus terhapus juga lah . Kalo kaya gini kaya masih ngarepin duit dari lebihan progresif.

  3. Bicara motor bodong, coba deh aparat bikin razia d sekitar kampus d daerah Dieng, kota Malang…..banyak buangett oknum biker pakai motor bodong dan knalpot brongg, klo ditegur warga kadang malah ngamuk

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini