ARIPITSTOP.COM – Sebuah SPBU di Medan harus disegel karena diduga curang dan merugikan Masyarakat hingga 5 sampai 6 Milyar rupiah. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga atau PKTN Kementerian Perdagangan melakukan penyegelan sebuah SPBU 14201138 di Jalan Sunggal Simpang Jalan Ringroad, Medan, Sumatera Utara, Selasa sore, 15 Januari 2018.

Sebelum melakukan penyegelan, tim dari Kemendag sudah melakukan penyelidikan. Termasuk tim dari Dinas Perdagangan Kota Medan. Hal itu dilakukan, karena selama ini sudah banyak laporan yang masuk soal dugaan kecurangan SPBU yang berukuran cukup besar tersebut. Sehingga Dinas terkait melakukan pengawasan ketat. Untuk mencegah agar hal serupa tidak terjadi di kemudian hari.

Penyidik PPNS Balai Standarisasi Meteorologi Legal Cabang Medan Kementerian Perdagangan. Veri mengatakan, tindakan tegas ini, berawal temukan dilakukan Dinas Perdagangan Kota Medan, melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk dilakukan penyelidikan.

“Diperalatannya, kita temukan yang mestinya tersegel. Namun, ini tidak tersegel. Kami akan melakukan penyelidikan mendalam. Kita akan mendalami keterlibatan semuanya sejauh mana. Kalau kita segel jangan dioperasikan. Kalau tidak disegel silakan dioperasikan,” ungkap Veri.

Veri akan melakukan koordinasi kepada PT Pertamina, bila ditemukan pelanggaran dan dinyatakan kesalahan di pengadilan, maka akan direkomendasi SPBU untuk dicabut izin dan tidak boleh lagi beroperasi.

“Selain di Medan, kita lakukan penyegelan SPBU juga di Jawa Barat, Batam, dan daerah-daerah lainnya. Sudah sampai tingkat pengadilan ada di Jawa Barat,” tutur Veri.

sumber : viva, kompas

5 KOMENTAR

  1. …”Balai Standarisasi Meteorologi Legal Cabang Medan” koreksi dikit lek, kalau badan yg bertanggung jawab untuk kalibrasi namanya Metrologi lek. kelebihan E. kalau meteorologi beda lagi lek hehe

Tinggalkan Balasan ke Asdb Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini