ARIPITSTOP.COM – Helm memang sudah menjadi alat utama dalam berkendara, alat ini menjadi satu2nya yang bisa melindungi kepala dari efek benturan ketika mengalami kecelakaan. Bisa dibayangkan kalau kepala kita tidak terlindungi oleh helm, ngeri bro… oleh karena itu para biker wajib memakai helm dan bagi para pelanggar, ancamannya juga serius karena selain ditilang bisa mendapatkan kurungan.

Dikutip dari hukumonline.com, kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(“UU No. 22/2009”) yang berbunyi :

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”

Jadi, berdasarkan ketentuan di atas pengendara motor baik pengemudi maupun penumpangdiwajibkan menggunakan helm dengan standar nasional Indonesia. Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Yap, itu soal kewajiban kita memakai helm minimal harus SNI, sebenarnya penggunaan helm itu harusnya atas kesadaran masing2 atas dasar keselamatan diri sendiri.

Kini helm bukan hanya sebagai alat untuk keselamatan diri sendiri, akan tetapi sebagian sudah menganggap sebagai life style bahkan menunjukkan sebuah kemapanan seseorang. Sudah banyak sekali helm yang harganya bisa lebih mahal dari harga motor.

Karena fungsi helm kini sudah menjadi life style, maka ada gengsi ketika memakai helm yang harganya murah atau bahkan memakai helm bawaan motor yang dinilai kualitasnya jauh dibawah helm yang ada di pasaran. Tak sedikit helm bawaan motor justru sama sekali tidak dipakai bahkan berujung nongkrong di gudang. Karena pada dasarnya beli motor itu tidak sekalian beli helm, kocak kalau batal beli motor karena helm bawaan motor dianggap jelek. Mau beli motor atau helm ?.

Akan tetapi memang alangkah lebih baiknya kalau pabrikan memberikan helm gratisan dengan kualitas dan desainnya minimal seperti yang ada di pasaran helm. Akan terasa lebih terkesan kalau helm gratisannya itu keren dan mengikuti tren kekinian. Karena hal itu juga secara langsung mengedukasi para pengguna motor agar memakai helm yang lebih berkualitas meskipun sebenarnya helm bawaan motor sudah mengantongi lisensi SNI.

10 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke jbat Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini