ARIPITSTOP.COM – Ada-ada saja kelakuan di jaman sekarang ini, mudahnya mengakses media sosial dan menirukan gaya yang sedang trend di media sosial bahkan tergila2 dengan apa yang sedang menjadi trend di media sosial. Saat ini di medsos sedang trend fenomena ‘In My Feelings Challenge’ yang belakangan digandrungi remaja dan kalangan artis mendapat sorotan kepolisian. Pasalnya, aksi yang juga akrab disebut ‘Kiki Challenge’ ini kerap dilakukan saat berkendara.

Kiki Challenge dilakukan, berjoged di samping mobil yang sedang berjalan ini memang membahayakan diri sendiri dan orang lain, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal, aksi ini dilarang karena dianggap membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Bisa dikenakan Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 UU 22/2009 dengan denda maksimal Rp 750 ribu atau kurungan 3 bulan,” ujar Iqbal di Jakarta, dilansir dari News Liputan6.com, Jumat (27/7/2018).

foto ilustrasi

Lanjut Iqbal, pasal tersebut mengatur bahwa pengendara kendaraan bermotor dilarang melakukan kegiatan lain saat mengemudi. Sebab, kegiatan tersebut dapat mengakibatkan gangguan konsentrasi dan memicu kecelakaan lalu lintas.

“Jangankan buka pintu mobil, keluar, lalu joget. Pakai ponsel (saat berkendara) saja dilarang,” ucap Iqbal.

Sementara itu, penegakan hukum pada UU LLAJ itu mengandung maksud bahwa kepolisian ingin masyarakat dan pengguna jalan lain selamat. Sebab pengendara tidak hanya bertanggung jawab pada keselamatan diri sendiri tapi juga masyarakat lain. Setuju dengan penindakan ini karena memang membahayakan orang lain.

Kalau kejadiannya seperti dibawah ini bagaimana ? video via hp klik disini

5 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini