ARIPITSTOP.COM- Sampai saat ini masih menjadi perdebatan panjang mengenai Polisi berhak menilang kendaraan yang pajaknya belum terbayar alias pajak mati. Pajak yang ada di motor lebih kita kenal pajak tahunan dan pajak lima tahunan, kalau pajak tahunan itu yang pengesahan pajak di STNK sedangkan yang lima tahunan perpanjang BPKB. Pada saat pemilik kendaraan membayarkan pajak tahunan atau 5 tahunan kendaraannya maka STNK yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian bersama Samsat akan disahkan dengan adanya stempel pengesahan dari Samsat setempat pada STNK tersebut.

Kalau kita menyimak di media sosial selalu menjadi perdebatan antara yang pro Polisi berhak menilang kendaraan yang pajaknya mati dan banyak juga yang kontra dengan hal ini. Sebenarnya sich pada intinya kita sebagai wajib pajak harus taat membayar pajak, kalau telat bahkan tidak membayar pajak ya harus menanggung segala resikonya yang termasuk ikut nimbrung dalam perdebatan tersebut, kalau kita tertib bayar pajak maka tidak akan terjadi kejadian tilang menilang tersebut.

Lalu bagaimana sich sebenarnya sah atau tidak Polisi menilang kendaraan yang pajaknya mati ?, berikut penjelasan lengkap yang saya ambil dari Korlantas Polri.

Jika membaca UU No 22 Tahun 2009, pada Pasal 288 ayat (1), “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.

Ditambah lagi dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR. Pasal 37 ayat (2) yang berbunyi, “STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor”, Dan pada ayat (3) dijelaskan, “STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun”. Artinya kalau belum bayar pajak berarti STNK kita belum disahkan atau ditetapkan oleh Polri.

Selain itu pada Undang-undang Lalu lintas no.22 Tahun 2009 disebutkan, yang menyangkut kelengkapan kendaraan, termasuk surat-surat SIM dan STNK yang masih hidup, atau berlaku, lampu motor, lampu sein, dan seterusnya, berhak ditindak oleh polisi dengan cara menilang.

Adapun syarat pengesahan STNK itu harus membayar pajak. Kalau tidak membayar pajak, berarti belum ada pengesahan. Kalau dilihat STNK-nya belum ada pengesahan, berarti secara otomatis pengendara akan terkena tilang dari Kepolisian.

9 KOMENTAR

    • saya punya motor cb400, nah januari 2019 ini habis pajak 5 tahunan, gimana caranya buat perpanjangnya yak?

      sedangkan belinya batangan, alias modal stnk doang, bpkb gak ada, buat bahan custom pula wkwkwk

  1. Pas STNKku ilang ra tak pajek e sampai 2 tahun tak pernah kena operasi kalau ada disuruh jalan terus.
    Begitu STNK diurus pajak tertib tiap operasi distop dicek semua.
    Mungkin pengendara lain mirip2 jadi terlena ketika sekali dua kali lolos operasi.

    Semoga ditingkatkan menjadi operasi militer

    • yo jangan sampe telat pajaknya atau kalo telat bisa pake motor lain kecuali pajak 5 tahunan soalnya ada cek fisik di samsat

  2. Dari setiap aturan ituuu .. yg penting adalah konsistensi dan keadilan, jangan cuman motor doang yang pada kena tilang .. tapi juga mobil (mewah), moge, sipil atopun aparat ya wajib kena tilang juga

    soal pungli di jalan aja pada pura-pura merem … padahal bikin supir angkutan pada nyesek, dan jalanan juga cepat rusak gegara tonase truk angkutan gak sesuai masih lolos juga

Tinggalkan Balasan ke Babeh Umar Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini