ARIPITSTOP.COM – Kredit motor ? memang harus dipikirkan secara benar dan tepat apakah kita mampu untuk membayar cicilan, karena rata2 konsumen bisa membayar DP tetapi kesulitan membayar cicilannya. Jika salah perhitungan maka kita akan kesulitan bayar cicilan akhirnya harus berurusan dengan debt kolektor.
Beruntung jika mendapati debt kolektor yang lebih mengedepankan musyawarah atau tidak melakukan tindakan keras. Seperti yang dialami oleh penunggak yang satu ini. Anaknya diculik debt kolektor akibat motornya sudah tiga kali nunggak cicilan.
Seorang murid SMP R (14) diculik oleh sekelompok debt collector atau penagih hutang lantaran orang tuanya menunggak pembayaran motor yang dikendarainya selama tiga bulan.
Kemudian anak tersebut dibawa oleh penagih hutang ke kantor Mega Finance yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Jumat (6/7/2018) sore.
“Anak tersebut pulang dari sekolah dan motor diambil oleh beberapa orang debt colector, sehingga anak itu dibawa debt collector,” kata Kapolsek Palmerah Kompol Aryono, Jumat (7/7/2018) di Polsek Pamerah malam.
“Di sana cuma ditelantarkan saja. Hanya di pojokan gedung. Kasihan sekali,” kata Aryono.
Saat ditemukan, korban sedang menangis di ruangan. Tangisnya tidak berhenti ketika bertemu dengan orang tuanya yang menanti di Polsek Palmerah.
Pelaku masih dalam proses pengejaran oleh Polisi. Nach kalau seperti inikan repot jadinya…
Sumber : kompas.com
benar kredit motor harus dipikirkan masak2. Walaupun emang cara debt kolektornya salah, to ini dipicu cicilan motor yg nunggak.
Galang Hendra merosot ke P19 di warm up wssp300 misano
https://stradamotoblog.com/hasil-warm-up-wssp300-misano-galang-hendra-posisi-ke-19/?amp
Tindakan debt collector berpotensi masuk ranah pidana penculikan … tapi ulah ortu yg telat bayar sampe 3 x juga masuk ranah wan prestasi
selesaikan secara kekeluargaan … toh dua belah pihak sama-sama salah
wan prestasi msh enteng beh,,hukumnya ttp parahan si debt colector nyulik gitu,,,mau nyita harusnya pengadilan bukam dia,,kalo mau bicara hukum yg bener
Black list lah @megafinance nya. Mempekerjakan debt kolektor ky gt, msih jaman pake cara-cara preman??
Krim inil …nih
Gonku kq Telat Peng 8 Ra Enk ppk
Bisa jd itu debt collector nya bukan debt colectr tetap dari megafinance,
Biasanya debt collector rekanan alias sewaan alias borongan,,,,yg dulu sudah dilarang oleh OJK
Meskipun dilarang,,,debct colector sewaan tsb masih ada/eksis dan memang sering bertindak tdk terpuji
Dan kantor nya biasa kontrak, dan anggotanya dari daerah lain/luar kota
Harus nya dari kasus ini,, OJK tegas dengan mensuspen Mega Finance,,
Dan dimana fungsi KPAI,,,,jangan cuma ngurusi anak artis saza,,,,gak guna KPAI,
Jempol ke bawah utk KPAI