ARIPITSTOP.COM – Miris bro… ternyata sebanyak 50% motor yang wara wiri di jalanan Jakarta belum membayar pajak motornya, mau beli motor tapi tidak mau bayar pajak, kalau ada jalan rusak langsung koar-koar di medsos. Informasi menarik buat para wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan. Terhitung mulai 27 Juni hingga 31 Agustus 2018, buat kendaraan berpelat nomor Jakarta.

“Dalam rangka hari ultah Jakarta, rangkaian juga peringatan hari kemerdekaan Indonesia, maka Pemprov DKI Jakarta mengadakan program penghapusan sanksi administratif yang dilaksanakan mulai hari kemarin, 27 Juni 2018 sampai 31 Agustus 2018,” ujar Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Lebih lanjut sang Gubernur menjelaskan kalau sebanyak 3,1 juta unit motor masih belum menunaikan kewajiban pajaknya. Jumlah tersebut merupakan 50 persen dari total jumlah motor yang berkeliara. di Jakarta dengan nilai Rp 463 milliar.

“Roda empat yang belum menunaikan jumlahnya 748 ribu, atau 30 persen belum menunaikan pajak. Jadi, dari seluruh pajak kendaraan bermotor yang harusnya sudah ditunaikan, yang belum dibayar itu Rp 1,6 triliun dari total Rp 8,6 trilliun,” tutur Anies.

Dari keseluruhan kendaraan bermotor, lanjut Anies, ada 44,6 persen kendaraan yang belum membayar pajak.

“Jadi ada 44,6 persen kendaraan bermotor di DKI yang belum menunaikan kewajiban bayar pajak. Sehari-hari kendaraan ini dipakai baik untuk mencari nafkah, untuk bekerja, walaupun untuk kegiatan keluarga menggunakan jalanan di Jakarta dan memanfaatkan fasilitas,” papar Anies.

Nach tu kan… mumpung denda pajak dihapus, buruan segera bayar pajak dalam dua bulan kedepan agar tidak terkena beban bayar denda.

Sumber : otomotifnet

10 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke Medimore Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini