ARIPITSTOP.COM – Sebelumnya sudah beredar kabar perihal ada tes psikologi ketika perpanjang dan pembuatan SIM. Nantinya, setiap masyarakat yang ingin memiliki ataupun memperpanjang SIM pribadi wajib mengikuti tes psikologi atau psikotes.

 

Penerapan tes psikologi bagi penertiban SIM merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan sebagainya yang dituangkan dalam pasal 36 peraturan Kapolri No 9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi.

Rencananya tes psikologi ini berlangsung simulasi terlebih dahulu yang diadakan sejak 21 Juni sampai 23 Juni. Dan pada tanggal 25 Juni 2017 baru akan dimulai, namun kabar terbaru menyebutkan jika tes psikologi mengalami penundaan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan penundaan ini sesuai dengan petunjuk Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz yang pelaksanaan uji psikologi bagi pemohon SIM ditunda.

“Sampai kapan penundaannya nanti diberitahukan kemudian. Jadi intinya pelaksanaan uji psikologi untuk SIM ditunda,” ucap Argo diwaktu yang sama via kompas.com.

Pembuatan maupun perpanjang SIM akan dikenakan biaya tambahan sebesar 30ribu rupiah.

Kemudian untuk soal tes psikologi ini para pemohon SIM baru akan dihadapkan dengan 24 soal sedangkan untuk perpanjangan SIM akan dihadapkan dengan 18 soal. Uji psikologinya sudah terkomputerisasi. Pemohon akan disuguhkan pernyataan tentang gambaran perilaku di dunia nyata. Pernyataan tersebut nanti apakah sesuai dengan dirinya (pemohon) atau tidak. Nanti di komparasikan dengan standar Peraturan Kapolri (Perkap). Pemohon diberi waktu 30 detik untuk mengerjakan satu soal, targetnya adalah 15 menit untuk segera dapat menyelesaikan soal-soal tersebut.

3 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke Mase Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini