ARIPITSTOP.COM – Rasanya mau ngumpat keluar kata2 kotor tapi dalam suasana bulan Ramadhan akhirnya terima pasrah semoga biker tersebut dibukakan hatinya agar sadar kalau apa yang dibuatnya bisa merugikan pengguna jalan yang lain.

Kejadian berawal ketika naik motor jalan santai speed sekitar 40-50 kpj, masih sore sedang ngabuburit namun ketika di tengah jalan tiba2 saya kaget karena ada motor di depan saya dari arah berlawanan tiba2 masuk memotong jalan saya dan dia sambil berkata keras “mata mu ndelok ono lampu sen….!” Kalau saya translate jadi begini ” mata mu, lihat ada lampu sen….!”.

Setelah saya perhatikan memang ada lampu sen menyala tetapi warna putih akibat bohlamnya yang standar warna kuning diganti berwarna putih.

Pantesan saya tidak tahu kalau ada lampu sen menyala karena bohlamnya berwarna putih, lalu siapa yang salah ?, mungkin saya yang lagi meleng tetapi lampu sen berwarna putih sudah jelas2 membuat pandangan kita jadi tertipu.

Padahal sudah jelas kalau peraturan mengatakan kalau lampu sen itu harus berwarna kuning.

Regulasi tentang warna lampu ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Lebih detail ada pada pada pasal 23 yang bunyinya;

Sistem lampu dan alat pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i meliputi:
a. lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
b. lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
c. lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
d. lampu rem berwarna merah;
e. lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
f. lampu posisi belakang berwarna merah;
g. lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;
h. lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
i. lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
j. lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;
k. alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.

6 KOMENTAR

  1. Gan, coba liat kondisi jalan di perkampungan. Banyak bgt skrg motor2 pake lampu jauh terus. Itu bikin sakit mata pengendara dr arah depan terutama yg berkaca minus/silinder. Gmn cara mengedukasinya ya? Karena sprtinya bukan karena lupa, tp sengaja.

  2. Sering yg begini mah. Lampu depan mika merah, sein ijo, lampu stop mika bening, strobo pula. Yg panteng hi-beam juga banyak, saya kasih pass beam 2x dia gak nurunin ke low-beam, jadinya saya bales panteng hi-beam lampu hid projector saya, hi-beam nya bikin buta beneran kalo lgsg dari depan.

Tinggalkan Balasan ke googoo power ranger Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini