image description

ARIPITSTOP.COM – Siapa sangka mantan presiden BJ Habibie suka naik moge, ketika dulu masih menjabat sebagai menteri justru pernah boncengin almarhum mantan presiden Soeharto, ketika itu naik motor Harley Davidson. Tatkala itu justru kedua tokoh ini bahkan saling bergantian boncengan.

Ada kisah menarik soal kegemaran Habibie akan motor besar. Saat menjadi Menteri Riset dan Teknologi, Habibie sering mengendarai Harley-Davidson untuk melakukan kunjungan ke beberapa kawasan industri di Jakarta. Kegemaran naik motor sampai2 beliau dipercaya oleh Pak harto hanya beliau yang hanya boleh boncengin.

Salah satu foto kenangan Habibie memboncengkan Soeharto ikut dipajang dalam Pameran Foto: 80 Tahun Habibie di Museum Bank Mandiri, Jl Stasiun, Jakarta Barat, Minggu (24/7/2016).

Habibie tak menjelaskan detail waktu dan tempat dia memboncengkan Soeharto. Yang pasti, kata dia, saat itu Presiden Soeharto tak mau diboncengkan orang lain selain Habibie.

“Saya bonceng Pak Harto. Itu Pak Harto tidak mau dibonceng siapa pun karena beliau tidak percaya. Itu sebenarnya menggaris bawahi kalau Pak Harto itu yakin (pada saya). (Dibonceng) Yang lain nggak mau dia. Karena ini interpretasi kepercayaan,” cerita Habibie, seperti yang dilansir dari detik.com (24/05/2016).

“Beliau lebih tua 15 tahun dari saya. Dulu saya pernah naik yang ada boncengannya karena ini berat lho. Beliau naik saya bonceng. Karena ini berat lho. Kalau jalan sudah enak,” kata Habibie.

Bisa kita lihat kedua tokoh ini keduanya selalu pakai helm meskipun hanya mengitari sekitar istana negara saja, apakah tidak malu kita yang setiap hari naik motor justru mengabaikan keselamatan diri sendiri. Pemakaian helm sudah jelas2 sangat penting bahkan sudah diatur juga dalam UU yang berlaku di Indonesia.

Pasal 106 ayat 8 UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bunyinya “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia”. Dan kalo kita melanggar pasal itu ada hukumannya gan. Yaitu dengan hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu seperti yang tertulis di Pasal 291 ayat 1 yang bunyinya “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu’.

11 KOMENTAR

  1. Dibalik duka dan segala hal, mereka jg menikmati hidup , walau kita hanya memandang dari foto saja, semoga hal yg baik baik terulang kpd pimpinan kita n memberi kesempatan masa depan bagi terujudnya keadilan yg merata tanpa gangguan dlm n luar negeri? amin

  2. Presiden yang mantap…selalu menggunakan helm ketika mengendarai ataupun dibonceng kendaraan roda dua. Meskipun hanya jalan-jalan disekitaran istana. Ada lho, presiden negara tetangga…dengan santai naik motor tanpa helm, lalu pamerin motornya kepada orang lain.

  3. manusia dulu pola pikirnya masih maju, wajar aja helm selalu digunakan ketika berkendara. sekarang naik motor seperti naik sepeda, enggak ada spesial-spesialnya sama sekali. cukup pakai sendal jepit, celana pendek, dan kaos oblong.

  4. kenyataanya dijalan orang cuma muter2 komplek ke alfa apa cari makanan disekitar area komplek ngak ada yang pake helm

  5. Yakin itu foto diatas cuma muter muter istana apa emang mau keluar jalan besar tapi kebetulan fotonya pas diistana sebelum jalan.

Tinggalkan Balasan ke isalpitstop Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini