image description

ARIPITSTOP.COM – Alay Alay uler kadut ternyata semakin banyak aja, tidak sedikit yang menentang penempatan plat nomor di Indonesia yang dinilai kurang efisian, bahkan plat nomor didepan membuat pandangan motor jadi berkurang tetapi yang namanya aturan tetap aturan yang harus kita patuhi.

Meskipun banyak yang mengusulkan tentang revisi plat nomor tapi tetap mematuhi peraturan yang ada, berbeda dengan alay uler kadut… Seenaknya sendiri memasang plat nomor kendaraan dari Thailand.

Kalau memang pecinta modifikasi Thailand, ya nggak segitu nya juga kali… Dari pada nyampah di jalanan Indonesia lebih baik pindah saja ke Thailand.

Tentang plat nomor :

Mengenai pelat nomor kendaraan, pada dasarnya setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, demikian yang disebut oleh Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(“UU LLAJ”).

Ketentuan lain terkait pelat nomor kendaraan (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) berdasarkan Pasal 68 ayat (3) sampai ayat (6) UU LLAJ yaitu:

(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

(4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

(5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun peraturan Kepala Kepolisian Negara RI yang dimaksud adalah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”). Menurut Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”) adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor. Dari sini jelas diketahui bahwa TNKB resmi hanya diterbitkan oleh Polri.

Hal ini kembali ditegaskan dalam Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 yang mengatakan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

9 KOMENTAR

  1. di Malang malah banyak mahasiswa dr golongan tertentu yg sering terlihat mondar mandir bawa motor bodong tanpa nopol dan sering pakai knalpot brong, lagaknya belagu banget, klo ditegur warga biasanya ngamuk dan ngancam keroyok…..warga jd enggan berurusan sama mereka, akhirnya seolah dibiarkan, mereka makin ngelunjak….bahkan d bbrp daerah , wwarga menolak menerima anak kost dr golongan ini…..klo polisi mau tegas, bikin aja razia yg terorganisir kerjasama dg kampus, dijamin bakal panen raya….

Tinggalkan Balasan ke Kobayogas Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini