image description

ARIPITSTOP.COM – Fungsi dari spion memang sangat penting karena bisa menghindarkan kita dari kecelakaan, dengan spion kita bisa melihat kondisi jalanan di belakang kendaraan kita. Bisa dibayangkan jika kendaraan tanpa spion, akan banyak para pengendara yang langsung belok tanpa bisa melihat kondisi di belakangnya atau direpotkan dengan setiap mau belok harus menolehkan kepala kita.

Menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 20019 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 48 ayat 2, kaca spion merupakan komponen yang wajib ada pada sepeda motor. Di dalam pasal 285 ayat 1 pada UU LLAJ dituliskan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi salah satunya kaca spion akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun, atau denda paling banyak Rp250.000.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kaca spion, dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 Pasal 72. Di sana tertulis bahwa kaca spion untuk sepeda motor diperbolehkan hanya satu buah, kecuali kendaraan roda empat. Bunyi lengkap pasal tersebut yaitu, pada ayat 1, kaca spion kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud berjumlah dua buah atau lebih, kecuali untuk sepeda motor. Pada ayat 2, kaca spion sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dibuat dari kaca atau bahannya menyerupai kaca, yang tidak mengubah jarak dan bentuk orang atau barang yang dilihat.

Dari segi peraturan sudah jelas penggunaan spion ini, selain melanggar peraturan, tanpa memakai spion bisa mengakibatan kecelakaan. Lalu bagaimana jika spion dilipat ?, spion dilipat sama saja kendaraan tanpa spion karena tetap tidak bisa melihat kondisi jalanan di belakang kita.

Seperti yang baru saja terjadi di daerah Jawa Timur tepatnya di Bedali, Lawang, Malang yang terjadi pada Senin, 05-03-2018 lalu. Kecelakaan yang mengakibatkan motor Ninja dan mobil box, menurut saksi mata yang dilansir dari bonsaibiker.com bahwa motor dalam kondisi jalan pelan sekitar 40 kpj, pada saat riding santai tiba2 tepat di TKP di depannya ada gerobak. Pengendara motor Ninja kemudian menghindari gerobak dan bergerak ke kanan. Tanpa disadari, di sebelah kanan dari belakang melaju truk box berkecapatan sedang. Maka Ninjapun tersambar truk box hingga terlempar dan pengemudinya meninggal.

Dan setelah melihat kondisi motor sesaat setelah kecelakaan ternyata kondisi kedua spion dalam posisi terlipat. Disinyalir sang biker tidak mengetahui kondisi lalu lintas di belakangnya akibat spion dilipat sehingga pada saat didepannya ada gerobak langsung banting motor bukannya mengerem mendadak. Sang biker langsung meninggal di TKP terlebih juga karena tidak memakai helm.

Yap, itu hanya spekulasi saja namun tetap saja kita ambil pembelajaran bersama disini bahwa spion dilipat itu membahayakan buat diri kita sendiri dan orang lain.

9 KOMENTAR

  1. Semoga di terima disisiNya… Pelajaran buat yg lain …. biar kata beli helm sm spion mahal gak bikin elu kere… bisa nyelametin elu

  2. itu pake helm kaga sih,

    kalo gk pake, jelas nih, yg lebih fatal gak pake helmnya, kesamber kecepatan di bawah 40 kpj mestinya selamat ya, kecuali kalo udah takdirnya abis umur.

    kadang yg spionnya gak dilipet pun kalo ndadak belok ya lupa liat spion juga, 😀

  3. Ane yang pk helm fullface aja tabrakan sampe dijahit nih pelipis…ini pk motor cc gede ga pk safety gear..ampunn dah.. #safetyfirst

Tinggalkan Balasan ke Bimmer Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini