image description

ARIPITSTOP.COM – Sampai saat ini para konsumen yang membeli motor melalui jasa pembiayaan kredit alias leasing sering dihantui tindakan pemaksaan oleh para debt kolektor, tak jarang sering kita jumpai di media sosial para netizen menunggah video aksi ketika para debt kolektor mengambil secara paksa bahkan memakai cara kekerasan agar motor yang menunggak cicilan kreditnya tersebut bisa diambil.
instagram-aripitstop

Berhubungan dengan pembiayaan kredit pastinya akan berhubungan pula dengan kredit macet, serig sekali kita mendengar adanya proses pemaksaan saat menarik motor yang masuk dalam kategori kredit macet, bahkan baru menunggak satu kali cicilan saja motor sudah ditarik oleh pihak leasing dan banyak laporan adanya kekerasan dalam proses penarikan unit motor tunggakan.

Lalu sebenarnya prosedur penarikan sebuah motor yang menunggak kreditnya itu seperti apa sich?, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012, tentang pendaftaran lelang Fedusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang Undang Nomor 42 tahun 1999, Fedusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fedusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor.

Menyinggung hal tersebut pada saat sesi “Syukuran Truk Baru & Peresmian SAFARI Roadshow 2018” di Menara FIF Jakarta 25/01/2018, saya tanyakan langsung kepada Bapak Margono Tanuwijaya selaku Presiden Direktur FIFGROUP perihal proses penarikan unit kredit macet yang dilakukan oleh FIFGROUP. Beliau mejelaskan bahwa untuk proses penarikan unit kredit macet tidak bisa dilakukan secara sembarangan, ada prosedur yang harus dijalankan. Akan ada win-win solution yang diberikan terhadap konsumen sebelum motor benar2 akan ditarik sehingga kedua belah pihak tidak merasa saling dirugikan.

Pada bulan pertama konsumen menunggak cicilannya awalnya akan diperingatkan melalui call center atau surat peringatan. Jika konsumen masih belum juga membayar cicilannya yang sudah menjadi kewajibannya maka pihak internal FIFGROUP yang akan menyambangi ke rumah konsumen untuk membicarakan solusi terkait tunggakannya tersebut. Saat ini FIFGROUP sudah memiliki tim internal khusus untuk menangani perihal kredit macet.

“Pada saat akan menarik motor tentunya harus ada Fidusia disitu, semua harus dilakukan sesuai prosedur. Jika harus dilakukan penarikan oleh debt kolektor maka harus didampingi oleh aparat asalkan Fidusia benar2 dijalankan. Jika dilakukan pemaksakan maka itu adalah oknum yang tidak bertanggung jawab.” terang Margono.

Penarikan motor adalah sebagai langkah akhir setelah semua prosedur dijalankan, tentunya pihak konsumen dan leasing tidak mau adanya kredit macet. Penarikan motorpun bisa dilakukan dimana saja bisa di jalan, tempat umum lainnya atau di kantor konsumen, meskipun sebenarnya sesuai peraturan bahwa penarikan motor itu ada di rumah konsumen, namun semua itu tergantung dari perjanjian atau kesepatakan bersama dari pihak konsumen dan leasing.

6 KOMENTAR

  1. di daerah ane. Purwakarta lagi rame nihh.. Penarikan paksa.
    di cegat dua tiga motor langsung di berhentikan di jalan, motor bener pun angsura lancar di berhentikan.
    Bahaya banget, maksa.
    Tp kebanyakan yg faham. Korban selalu rekam dengan ponsel selagi mereka bertindak.
    Buat bukti, di takutkan oknum begal modus baru. Siang bolong keadaan rame di jalanpun mereka hiraukan.
    Paraaahh bener. Hati hati kawan

  2. “semua itu tergantung dari perjanjian atau kesepatakan bersama dari pihak konsumen dan leasing.”

    iki mesti perjanjiane nyempil dadi marai pembeli do ora awas,.

  3. Maaf gan bos bos q sya mo tanya klo kredit motor leasing fif yg bersangkutan kredit meninggal dunia bagaimana apakah lunas atau bagaimana???
    Mohon infonya

Tinggalkan Balasan ke Baginda Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini