image description

ARIPITSTOP.COM – Mau ujian mendapatkan SIM ?, harus paham apa arti dan fungsi dari marka garis yang ada di jalan raya. Bukan hanya saat ujina SIM saja, justru pemahanan dan prakteknya yang lebih penting kita terapkan di jalan raya, biasanya sih tahu dan hafal fungsinya namun kita tetap saja melanggar marka tersebut. Jadi garis marka yang ada di jalan raya bukanlah hasil karya seni dari DisHub namun sebagai alat rambu2 lalu lintas untuk meminimalisir kecelakaan.
instagram-aripitstop

Mari kita pelajari arti dan fungsi dari garis marka yang ada di jalan raya sebagai berikut :

1. Garis Marka putih putus-putus

Garis marka, ini artinya kita dibolehkan melintasi marka ini ketika mau pindah jalur ke jalur sebelahnya yang kosong, atau kalau kita mau menyalip kendaraan di depan kita. Tapi tetap harus hati-hati juga kalau jalan yang kita lalui itu dua arah, kita tetap harus waspada dan kesempatan menyalip kendaraan di depan kita benar-benar ada.

2. Garis Marka putih tanpa putus-putus

Garis marka putih tanpa putus-putus ini lebih seringnya ada di tikungan-tikungan dan sebelum zebra cross. Artinya kebalikan sama yang putus-putus tadi, kita nggak boleh melewati garis marka ini karena resiko melintasi garis ini teramat bahaya, akibat blindspot atau jarak pandangan yang terbatas.

3. Garis Marka Jalan putih putus-putus dan penuh (Berdampingan)

Pengemudi yang berada di sisi jalan yang lebih dekat dengan marka putus-putus, boleh melintasi marka kombinasi. Sebaliknya, pengemudi yang berada di sisi jalan yang lebih dekat dengan marka penuh, dilarang melintasi marka kombinasi.

4. Garis marka serong

Marka serong merupakan marka jalan yang berbentuk garis yang menyerong. Fungsinya adalah sebagai pembatas. Jadi kita tidak boleh menginjak garis marka serong ini demi menghindari kecelakaan.

  • A: Setelah ini akan ada pemisahan arus jalan dari satu menjadi dua arus jalan
  • B: Setelah ini akan ada penyatuan arus jalan dari dua menjadi satu arus jalan
  • C: Ada area khusus untuk mobil yang bermasalah, di tengahnya kadang disiapkan juga drum berisi air untuk air radiator. Marka ini biasanya ditemui di jalan tol atau jalan persimpangan.

5. Garis Marka kuning di tepi jalan / zig-zag

Selain berupa garis putih penuh di pinggir jalan untuk menandai tepinya, adakalanya terdapat garis penuh berwarna kuning. Nah, bila garisnya kuning, ini tandanya kita nggak boleh berhenti apalagi parkir di area tersebut. Dan marka ini tidak selamanya berupa garis tapi bisa juga zigzag, bisa pula warna kuning-hitam seperti yang ada di sisi trotoar atau median jalan.

6. Marka Lambang

Adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya. Bentuknya berupa panah, segitiga, atau tulisan dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu-rambu lalu lintas atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak dinyatakan dengan rambu. Seperti ‘Zona Selamat Sekolah’ artinya ada akan memasuki area sekolahan. Atau lambang sepeda pada jalur tertentu, artinya jalur itu khusus bagi pengendara sepeda.

7. Garis marka melintang.

Marka Garis Melintang adalah marka tegak lurus terhadap sumbu jalan. Marka ini digunakan untuk mengingatkan pengendara untuk berhenti atau mengurangi kecepatan. Ada beberapa contoh marka garis melintang, yakni :

  1. Marka garis melintang utuh, biasanya berada di dekat lampu lalu lintas. Marka ini digunakan sebagai batas kendaraan berhenti. Biasanya, marka garis melintang utuh diletakkan di tempat-tempat yang mengharuskan kendaraan untuk berhenti sejenak, misalnya zebra cross, perlintasan kereta api, lampu lalu lintas, dan lain sebagainya.
  2. Marka garis melintang putus-putus, marka ini berfungsi sebagai garis tanda berhenti kendaraan ketika mengutamakan kendaraan lain melaju lebih dahulu. Marka ini digunakan juga untuk memperkuat fungsi rambu hati-hati.

sumber ntmcpolri

gambar ; berbagai sumber

7 KOMENTAR

  1. Informatif terutama karena 70% pengendara kita tidak tahu atau tidak peduli marka. Namun problem utama di Indonesia adalah perawatan marka tidak konsisten sehingga banyak marka yang hilang atau sudah terhapus di jalan. Juga penegakan pada pelanggar marka jalan cukup minim sehingga pengendara tidak merasa harus patuh bahkan ketika ada petugas.

Tinggalkan Balasan ke st3v4nt Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini