image description

ARIPITSTOP.COM – Memang norak dan alay buat para kendaraan pribadi entah motor atau mobil yang masih pasang lampu rotator ataupun strobo, kecuali memang sudah mendapatkan ijin dari pihak kepolisian. Masih banyak ternyata yang memasang aksesoris ini, mungkin mereka suka mengejar waktu, karena waktu adalah uang.
instagram-aripitstop

Entah motififasinya memasang alat2 tersebut, saat ini pihak Kepolisian sedang gencar2nya menindak kendaraan yang nekat memang alat ini, bahkan sudah gencar pula diberitakan di media online dan ramai di media sosial namun sepertinya para pemakai tetap bergeming dengan kelakuannya tersebut.

Yang paling sebel ketika ada suara sirine di jalan dan kita sudah minggir, ternyata yang lewat hanya sebuah motor yang sedang menyalip lewat kiri, kejadian ini baru saja saya alami dua hari yang lalu. Rasanya pengen ngucap2 maki2 kepada biker tersebut.

Beruntung sekarang pihak Kepolisian terus memburu para pemakai alat2 tersebut, seperti yang baru saja dilakukan oleh Polantas di Jakarta ini. Pemilik mobil berplat nomor H 8441 RE terkena penindakan di daerah Slipi Jakarta.

Kendaraan bermotor yang dipasang lampu rotator atau sirene tanpa hak melanggar pasal 287 ayat ( 4 ) jo pasal 59 dan pasal 106 ayat 4 huruf f atau pasal 134 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Adapun ketentuan pengguna lampu isyarat dan sirine tertuang dalam Pasal 59 ayat (5) Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sebagai berikut:

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan : kendaraan bermotor tahanan, Pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulance, palang merah, rescue dan Jenazah

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli Jalan Tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas dan angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.

Berikut videonya, via hp klik disini

11 KOMENTAR

  1. Judule kangggg…..

    Hadehhhh….. Sik norak dikiro polisine.

    Paling ora judul e “Mobil norak! Polisi kembali tilang kendaraan pasang lampu rotator”

    • Ho’oh gan..setuju, judulnya menyesatkan..haha..

      Dari judul, isi artikel seakan menunjukkan yg norak itu tindakan polisinya..
      Tp kl dicermati dan dipahami lebih lanjut (apalagi kl sudah baca isi artikel) pasti akan ngeh bahwa maksud penulis yg norak adalah pengendara mobil yg akhirnya di tindak oleh polisi..

  2. Kebanyakan orang zaman sekarang kan suka latah, bodoh nya di pelihara.
    Gak usah masalah lampu rotator / strobo, lihat saja banyak tuh headlamp yang masih pakai reflektor “standart nya pakai halogen” di kasih HID, sampai2 foglamp pun di kasih HID juga, ada yang alasan karena kaca film depan yang terlalu gelap, enak nya kalo siang adem “kaca film murahan”.
    Yang lebih gila lagi lampu sein kadang di kasih lampu warna putih, biru, merah, kedipan sein nya saingan sama bus ppfftt… orang gak punya otak.

  3. coba perhatikan fenomena yg mulai sering terjadi belakangan ini yaitu oran naik boil kagak ngidupin lampu pas malam hari. entah ini tren kekinian apa lagi apakah juga sudah menjalar ke tempat kalian sob?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini