Kendaraan pasang lampu silau di belakang ?, inilah yang sangat mengganggu para pengguna jalan yang lain. Entah itu lampu strobo, lampu tembak atau ada yang menyebutkan lampu elang… kalau disalah gunakan tentunya mengganggu pengguna jalan yang lain dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Entah apa isi kepala mereka…
Tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirene dan lampu isyarat tambahan. Pemasangan sirene, lampu strobo, lampu rotator dan lampu isyarat pada kendaraan bermotor telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, dan jenazah.
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Jelas sudah dasar hukum mengenai penggunaan sirene, lampu strobo dan lampu rotator yang dapat digunakan oleh kendaraan bermotor di jalan. Terhadap pelanggar ketentuan tersebut dapat di kenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Otak mereka isinya TAI.
Micin Kristal…
http://kobayogas.com/2017/10/18/yamaha-mio-s125-terbaru-di-mata-sang-brand-ambassador-si-cantik-isyana-sarasvati/
http://kobayogas.com/2017/10/16/review-nyobain-ban-pirelli-diablo-rosso-ii-di-suzuki-gsx-r150-gimana-hasilnya/
pengen di tabrak… klo gw sih gw tabrak klo nyolot bawa ke kantor polisi biar bisa damai disitu
hehehehe
Lampu belakang aku pake drl.keren tpi ga silauuu????
isinya air PUKI..
Pasang gitu mending pasang di panel speedometer terus nyorot ke muka sendiri
Koq nanya isi kepala to kang, tentu saja isinya otak lah.. tp konslet xixixi..
otak udang
Silau men
Berawal dari cemburu, moge Ninja ini Ringsek
Entah moge Ninja 1000 atau zx 600 atau ninja 250 yang dimodif moge, kurang tahu persisis
http://bonsaibiker.com/2017/10/18/lakalantas-moge-ninja-ringsek-pasca-diisengin-temen-gara-gara-rebut-pacar/
itu mah orang guoblok semua
ini penampilan terakhir alm choirul huda
Biker Anyaran itu cak, pengen pamer barang anyar
http://otobalancing.net/2017/10/19/apakah-marquez-bakal-diuntungkan-team-order/
[…] Download Image More @ aripitstop.com […]