image description

pic by pertamax7.com

Sering kali kita melihat motor ataupun mobil yang memasang lampu tambahan padahal kalau kita merujuk pada peraturan yang berlaku maka kita bisa terkena sanksi akibat pasang lampu tambahan secara sembarangan apalagi lampu itu masuk dalam kategori strobo atau lampu tembak tambahan atau lampu sirine.
instagram-aripitstop

Sudah bukan rahasia lagi kalau sering kita jumpai iring2an kendaraan baik itu motor ataupun mobil ada yang sebagian kendaraannya terpasang berbagai macam lampu strobo bahkan ada juga yang bonceng motor sambil membawa tongkat lampu yang sering digunakan oleh Polantas untuk mengatur lalu lintas.

asang sirine, lampu stobo atau rotator itu tidak boleh sembarang karena tidak semua kendaraan boleh pasang, saya setuju kalau para pengguna fitur langsung dilepas dan sita alatnya agar tidak terpasang lagi. Sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, dan jenazah.

C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Terhadap pelanggar ketentuan tersebut dapat di kenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Jadi sudah jelaskan siapa saja yang boleh memasang lampu strobo ?, hanya untuk:

  1. Petugas Kepolisian
  2. Mobil tahanan
  3. Pengawalan Tentara Nasional Indonesia
  4. Pemadam kebakaran
  5. Ambulans
  6. Palang merah
  7. Mobil jenazah

Masih nekat pasang ?, siap2 saja kena sanksinya pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

6 KOMENTAR

  1. Lebih bijak klo polisi mengganti lampu2 tersebut kang…semisal dngn lampu lilin atau petromak..biar biker nya makin dpet perhatian,secara mrka psang lmpu strobo kan buat menarik perhatian

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini