Hari ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi mengetok palu kasus kartel yang menimpa Yamaha dan Honda, kasus yang sudah bergulir lama ini menyatakan bersalah kepada dua produsen sepeda motor di indonesia yaitu PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Motor Honda (AHM).
Dalam sidang putusan kartel Yamaha dan Honda hari ini dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan kerjasama dalam pengaturan harga jual skutik 110cc-125cc. Info yang saya kutip dari detik.com bahwa dari semua keterangan saksi, bukti, mengarah bahwa keduanya terbukti melakukan pelanggaran.
“Menimbang berdasarkan bahwa fakta-fakta kesimpulan dan analisis serta UU Menyatakan bahwa terlapor 1 (PT YIMM) dan terlapor 2 (PT AHM) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 UU no.5 tahun 1999,” kata Ketua Majelis Komisi, Tresna Priyana Soemardi, di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Dengan begitu YIMM dan AHM dikenakan sanksi administratif berupa denda masing-masing Rp 25 miliar untuk YIMM dan Rp 22,5 miliar untuk AHM.
“Majelis komisi menentukan dalam penentuan besaran denda dengan majelis komisi menambahkan 50% dari besaran proporsi denda karena memberikan data yang di manipulasi sementara terlapor 2 dikurangi sebesar 10 persen dari besaran proporsi denda karena kooperatif,” jelas anggota Majelis komisi, R. Kurnia Sya’ranie.
Yamaha dan Honda diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Negeri sejak menerima surat putusan dari Panitera. Dalam memutuskan Majelis Komisi menilai terlapor dari 3 hal yaitu pertemuan di Lapangan Golf, Surat elektronik tanggal 28 April 2014, dan surat elektronik 10 Januari 2015. Honda dan Yamaha dinyatakan telah bersalah melakukan kerja sama menentukan harga motor matic 110-125cc di indonesia, sehingga harga motor lebih tinggi dari sewajarnya.
Kita tinggal menunggu apakah kedua pabrikan ini akan banding atau menerima keputusan dan membayar denda yang lumayan besar juga. Kasus kartel ini sudah lama bergulir bahkan dari 2015 suaranya sampai ke DPR.
Dalam keterangannya pihak KPPU (klik disini) membeberkan seharusnya harga motor matic 110-125cc di indonesia hanya sekitar 10jutaan setelah diambil margin keuntungan sebesar 20% namun harga motor Yamaha dan Honda lebih dari 15jutaan.
Kartel adalah adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Praktek kartel merupakan kegiatan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terkait kartel industri kendaraan bermotor roda dua.
Saya ambil data dari kompas bahwa larangan praktek monopoli dan bentuk persaingan usaha tidak sehat telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pada pasal 11 mengenai kartel disebutkan;
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”
Sanksi atas pelanggaran pasal 11 ada dua, administratif dan pidana pokok. Menurut Pasal 47, salah satu sanksi administrasi buat pelaku usaha yang melanggar UU tersebut adalah denda paling rendah Rp 1 miliar hingga Rp 25 miliar.
Pada pasal 48 menjelaskan, pelanggaran Pasal 11 diancam pidana denda paling rendah Rp 25 miliar sampai Rp 100 miliar atau kurungan paling lama enam bulan.
Belum berhenti sampai disitu, pada Pasal 49 juga disebutkan ada pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha, larangan pelaku usaha untuk menjabat sebagai direksi atau komisaris 2 – 5 tahun, dan penghentian kegiatan yang merugikan pihak lain.
Mas Ari,
kita gak paham nih kasusnya, tolong dijelaskan dunk pakai bahasa awam, pelanggaran yg dilakukan Yamaha apa Honda apa? trus impactnya kemana? data manipulasi seperti apa? thanks ya
sebentar saya tambahkan
Buseeeeeet ngeri ajah ni Om Ari diminta penjelasan sama komengtator, tapi ada benarnya juga si biar saya yang awam tambah faham kalau make bahasa awam kata om denbagoes mah.
intinya sich, Yamaha dan Honda dinyatakan bersalah sudah terbukti di pengadilan KPPU kalau sudah melakukan kerjasama menentukan harga motor matic di kelas 110-125cc. Yamaha dan Honda dituduh menentukan harga motor maticnya diatas harga yang seharusnya, jadi terkesan mahal, dan kedua pabrikan saling kompak menaikkan harga motor maticnya di kelas 110-125cc.
kalau untuk denda, mungkin tidak ada impact ke konsumen namun mungkin saja dengan terbukti bersalah, kedepannya dalam menentukan harga bisa lebih rendah.
Turun harga dong ntar,, jd 10 JT aja..
Harusnya ya motor bebek sama metic yang 110 sampai 135cc tu dibawah 15jt harganya, baru bener..jgn kaya skrng harganya khas aham bgt over pret
Intinya mereka berdua Yamaha sma Honda itu kerja sma untuk menjual motor di Indonesia jauh lebih mahal dari harga yg sewajarnya.
Yg dimaksud manipulasi itu (memainkan) yg artinya dia memainkan harga jual.
Itu sih mnurut saya pribadi yaa
Mudah2 han berdampak positif buat konsumen dan semakin memberikan susana bisnis yang nyaman dengan bersaing secara sehat.
25 milyar mah kayanya bkn uang banyak buat 2 produsen motor raksasa ini,,,
busyeettttttttt…….
mental DOWN karena di caci maki (balada seorang bloger pemula) http://wp.me/p3Fd1F-5k
buseddd dah jadi aja ckckckck
http://kobayogas.com/2017/02/20/amankah-honda-cbr250rr-pakai-bbm-premium/
Denda mestinya di pakai untuk diskon konsumen
https://kupasmotor.wordpress.com/2017/02/17/takut-tambah-minyak-goreng-no-problem-tapi-wajib-tahu-perilaku-motor-bila-oli-mesinnya-jelek/
Mestinya harga jual produk matic 110-125cc setelah keputusan turun ya
iya nih ngapain kartel2an… kayak toy kizank inipah dong, ga pake kartel harga udah 300-400jeti pdhal mobil rahayat….. norak ah pabrik motor
denda, tapi nanti buat konsumen keuntungannya apa?
berarti bisa dipastikan nggak harga matic yang SEKARANG itu overprice?
kayanya banding dan bakalan mental lagi nih
wow Yim* manipulasi data?
oke. thanks pencerahannya,, btw buktinya apa ya keduanya menjalankan kartel ?
“Dalam memutuskan Majelis Komisi menilai terlapor dari 3 hal yaitu pertemuan di Lapangan Golf, Surat elektronik tanggal 28 April 2014, dan surat elektronik 10 Januari 2015. Honda dan Yamaha dinyatakan telah bersalah melakukan kerja sama menentukan harga motor matic 110-125cc di indonesia, sehingga harga motor lebih tinggi dari sewajarnya.” Ada di artikel.
Nah lho terbukti kartel. Tp pasti banding lah krn menyangkut nama baik.
Tp kl cuma denda, ngga ada keuntungannya buat konsumen. Kecuali kalau ada penurunan harga jual yg skrg baru deh Joss…
Jass Jess Joss doang, beli kagak. 😀
mudah2an dengan adanya hukum ini, sepeda motor di indo kbali murah, udah rahasia umum harga motor di indo yg harusnya dijual 10jutaan udh cukup untung, ini kok dijual sampe 18-20jutaan
YIMM jebol 2.25 M dibanding AHM cuma karena AHM kooperatif (dan YIMM manipulasi data). Wow.
*2.5 M
entahlah, menurut saya kok wajar2 aja yang AHM dan YIMM lakukan.
tapi kalau harga bisa turun, menguntungkan konsumen… tapi jalanan tambah rame, hahaha.
mending itu duit ganti rugi langsung dipake benerin jalan berlobang… menguntungkan berbagai pihak. ya walaupun kurang byk duitnya.
Yg 150cc juga nih kayaknya.
Faktanya NCb dan Vixion juga nggak jauh2 harganya.
Otomatisnya vixion ngikutin harga CB,agar CB tidak terlihat terlalu overprice.
Sudah sekian lama… Baru skrg bisa divonis… Lalu setelah ini apa perubahannya pak Ari?? Apakah harga motor-motor matic Honda dan Yamaha jadi turun??? Klo tidak turun berarti dia mengulangi lagi pelanggaran..?? Bayar denda lagi..?? Mau sampai kapan….!???
Matic suzuki juga di atas kasur 10 jt an, koq gak kena ya?
Suzi kaga ikut conspiracy nya Om, jadinya Aman, bisa jadi harga mepet 2 pabrikan tersebut Karena cost behaviournya ya mesti ngikutin leader, bisa jadi malah Kalo taro harga terlalu murah dicap murahan.
lalu bagaimana dengan merk2 mtr lain…
kyknya harganya jg ngikutin harga y dan h
smoga kdepan harga mtr diturunkn lg keharga yg sebenarnya…
lalu knapa denda ymha lbih tinggi dr hnda sdang marketshare hnda jauh lebih besar dr ymh scara keuntungan lebih besar laba hnda?
kyknya bakalan banding deh terutama pihak Yamaha
lha 25M jelas bukan uang sedikit, nama jadi “kotor” pula.
lagipula, penjualan Matic Yamaha kelas 110-125CC kan ga banyak-banyak bgt dibanding Honda,
bila bayar 25M lalu nurunin harga, efeknya mungkin lumayan besar juga buat pabrikan entah mempengaruhi strategi marketing, pengembangan model dan mesin dll.
Mungkin juga (br mungkin lho), event2 gratis dr pabrikan untuk customer (macam mudik gratis) akan ditiadakan kembali.
Honda memang dah berniat banding sampai Mahkamah Agung. Sebelum vonis turun sudah diutarakan
CBR 150 OTR 34 jt
No USD 37mm
No Underyoke
No Deltabox
No Alumunium Banana Swing Arm
No shifting timing light yang akan memberitahu sudah waktunya oper gigi
No “assist dan slipper clutch system”.
No Hazzard
No Bubble Windshield (ngak pelit kayak NCBR150 yg windshield seuprit)
No VVA technology (mirip VVTI di Camry)
No. Ban Gambot 140 dengan Velg 4 inch belakang
No. Keyless Key
Power cuma 17ps torsi 13,5 Nm (paling inferior dikelasnya)
Muka Gepeng
Model bodi Cungkring
Posisi terbaik IRS 150 2016 No. 14
Fix yang beli CBR150 setelah New R15 lahir hanya fansboy buta merek yang doyan produk AHM yang overprice
Salam Sakit Hati
TTD
Kartel
setelah ini hal yang paling aman untuk dua pabrikan tersebut adalah tidak lagi menjual motor 110 ~ 125 cc, karena klo nurunin harga akan merusak harga pasar, kasian yang udah pada beli dengan harga kartel
Curiga bukan matic aja. Segment sport dll kudu diselidiki.
Apalagi mobil? “Yakuza Industri Jepang”
Apakah setelah ini harga motor akan turun?
mengabaikan standard pembuktian yg baik .. coba baca 7leopold7 deh disitu lengkap
https://7leopold7.com/2017/02/21/ketidak-hatihatian-kppu-dalam-memutus-dugaan-kartel-yamaha-honda/#more-15897
kang ari.. kalo udah dapet kepurusan seperti d atas.. apa harga motor baru matic … bakal turun?
yg kita ketahui paling murah di 2 perusahaan itu kan kisaran 13-14 .. versi spooke… dan yg varian lain jauh d atasnya