image description

razia tilangOperasi zebra 2016 dilaksanakan tanggal 16-29 november 2016, bukan hanya fokus pada pengguna motor namun semua kendaraan akan menjadi sasaran operasi ini.
honda cengkareng

Ada 17 pelanggaran yang menjadi incaran polisi pada Operasi Zebra, apa saja itu ? Berikut daftarnya :

  1. Melawan arus lalu lintas.

  2. Menerobos traffic light (lampu merah).

  3. Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masa berlakunya habis.

  4. Tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau masa berlakunya habis.

  5. Kendaraan tak memiliki plat nomor polisi atau masa berlakunya habis.

  6. Alat standar keamanan tak lengkap (spion, lampu, dll).

  7. Tak memakai helm (khusus pengendara sepeda motor).

  8. Tak mengenakan sabuk pengaman (khusus pengendara mobil).

  9. Tak menyalakan lampu saat siang hari.

  10. Khusus angkutan umum, polisi mengincar pengemudi yang ngetem sembarangan.

  11. Kendaraan yang menggunakan rotator serta sirine bukan peruntukannya.

  12. Plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan spektek/aturan.

  13. Geng motor/balap liar.

  14. Kendaraan bak terbuka bukan untuk memuat orang.

  15. Pengemudi di bawah umur.

  16. Angkutan umum tidak layak pakai.

  17. Kendaraan bus/truk kelebihan muatan baik orang/barang.

Bagi pelanggar poin-poin diatas akan dijatuhi sanksi berdasarkan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksinya berupa denda hingga ancaman pidana kurungan. Berikut rincian sanksinya sebagaimana dikutip dari fanpage Facebook Divisi Humas Polri.

  1. Pengendara yang tidak memiliki SIM terancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

  2. Pengendara yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dikurung paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

  3. Pengendara yang tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor alias plat nomor polisi terancam kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

  4. Pelanggaran syarat teknis laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu mundur, pengelap kaca, bumper, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

  5. Pengendara mobil yang tidak membawa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

  6. Melanggar rambu lalu lintas terancam kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

  7. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

  8. Pengendara yang tidak membawa STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

  9. Tidak memakai sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

  10. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

  11. Pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

  12. Mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipenjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.

  13. Berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

sumber : otojurnalisme.com

20 KOMENTAR

  1. Om mau nanya ni serius.. Motor saya kan plat B Jaksel.. Saya posisi kerja d sby.. Pajak mati 2 bln.. plat no sampe 2018.. Yg lain full standard komplit.. itu klo kena operasi kira2 di tilang ga? Trus sanksi nya apa?

  2. rincian sangsi point 1 itu polisi liatnya gmna ya?? tau drimana kita punya sim atau tdk?? database online kah?

    kira2 klo kena razia, bakal di test ga ya motornya (kayak klakson nyala, rem blakang nyala, lampu sent, dll?), kang ari?

  3. No 10 dan 16 nggak bisa diterapkan di jakarta.
    noh lihat ajat kantor polisi di salemba, kendaraannya pada parkir di pinggir jalan yg sdh jelas2 ada simbol DILARANG PARKIR. No 16 mah nggak mempan buat kendaraan KOPAJA yg jelas2 udah butut gitu.
    Di depan stasiun Jatinegara banyak kendaraan (bajaj, angkot, taxi, kendaraan pribadi) yg ngetem/parkir/stop di depan stasiun, padahal udah ada simbol DILARANG STOP. Persis di depan stasiun jatinegara tsb padahal ada kantor POLISI, yg biasanya nyegat di jalur busway dan cuek dg pelanggaran DILARANG STOP di depan stasiun jatinegara.

Tinggalkan Balasan ke John Sholeh Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini