jualan-di-facebook-kena-pajak

Siap2 saja bro, pemerintah lagi menggodok peraturan yang mengatur jual beli di media sosial akan terkena pajak. Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), berencana untuk mengenakan pajak terhadap pengguna yang memakai akunnya untuk menjual jasa atau barang di media sosial. Media sosial yang dimaksud, antara lain Instagram, Facebook, forum online Kaskus, dan sejenisnya.

honda cengkareng

Dari pendapatan pajak para akun media sosial ini pemerintah akan meraup dana yang besar. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kemenkeu Yon Arsal mengatakan, pemerintah kemungkinan bisa mendapatkan pemasukan hingga 1,2 miliar dollar AS atau setara Rp 15,6 triliun, jika bisa menarik pajak dari kegiatan di media sosial tersebut.

“Online marketplace, daily deals, penjualan langsung, dan para endorser merupakan subyek pajak jika mereka memiliki pemasukan yang mesti dilaporkan,” terang Yon, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Bloomberg, Rabu (12/10/2016). “Sekarang kami sedang diskusi untuk memutuskan cara yang efektif dalam menerapkan pajak ini, juga membicarakan kemungkinan menerapkan tarif pajak yang berbeda untuk masing-masing jenis bisnis (di media sosial itu),” imbuhnya.

Jadi kita siap2 saja jika wacana ini berlanjut menjadi peraturan maka harga2 barang di media online sudah pasti akan menjadi naik. Para pedagang tentunya tidak mau rugi dengan adanya kebijakan pajak ini.

11 KOMENTAR

  1. Lama2 manusianya juga kena pajak, karena nginjek tanah di Indonesia…. Hedeh hhhhhh….. Semakin lama harga barang terus mencekik. Sory to say “iseh penak jamanku to”

  2. Nanti kalo mau tanya harga via PM… foto via PM…deskripsi barang via PM…
    Biar gak kena pajak….

    Aturan sampah…. segala gala mau dipajakin.
    Tapi pajaknya dikorupsii…

    Semoga kalian koruptor matinya gak tenang… mati penuh kesengsaraan… jingaaaan…

  3. mungkin mksudnya itu begini:
    pelaku usaha memang diwajibkan punya NPWP..
    nah..di laporan NPWP itulah tinggal ditambahkan omset pendapatan dari jualan online sebagai objek pajak..
    jadi ya tinggal pelakunya masing2 utk kesadaran menambahkan omset jualan online trsebut..

    narik pajak agak tinggi boleh2 saja, tapi kalo dikorupsi ya namanya pemerasan rakyat! 🙁

Tinggalkan Balasan ke fari.fairis Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini