yamaha vs honda

Sidang dugaan kartel soal harga motor matic dibawah 110cc-125cc masih berlanjut bro, yap… Yamaha dan Honda sudah memaparkan pembelaannya dan besok tanggal 3 dan 5 oktober 2016 akan diadakan sidang lanjutan di KPPU.

honda cengkareng

Anggota tim investigator KPPU, Helmi Nurjamil mengungkapkan dalam sidang nanti pihaknya akan menghadirkan saksi dari pelaku usaha industri sepeda motor.

“Kalau untuk namanya (pelaku usaha industri sepeda motor) saya belum tahu karena itu kewenangan panitera. Tapi yang kami ajukan itu PT TVS, Suzuki, Kawasaki dan anggota AISI lainnya,” kata Helmi saat dihubungi VIVA.co.id.
Ia memastikan sidang dugaan kartel motor skutik akan terus berlanjut hingga kasus tersebut selesai. Mengingat perkara itu sudah masuk tahap pemeriksaan lanjutan. Di dalam tahap itu artinya sudah cukup bukti minimum untuk melanjutkan kasus dugaan ‘mesra’ Yamaha-Honda.

“Jadi nanti kita ingin mengetahui bisnis prosesnya masing-masing perusahaan. Kita juga akan menggali soal harga, mereka juga memproduksi sepeda motor skutik kan,” katanya.

Tinggal kita tunggu saja hasilnya nanti seperti apa karena kedua pabrikan terduga ngotot tidak ada kartel. Diketahui, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) meminta Komisi Pengawasa Persaingan Usaha untuk menghentikan sidang kasus dugaan kartel penjualan sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc di Indonesia.
Executive Vice Prisident Director Chief Operating Officer Yamaha Dyonisius Beti juga menegaskan tuduhan adanya persekongkolan tak terbukti.

“Kalau Anda lihat, bahkan persaingan kami dengan Honda sangat ketat dan terkadang hingga terjadi black campaign,” kata Beti dalam beberapa kesempatan.

10 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke SuRyA Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini