sim

Kebanyakan para netizen sekarang itu cuma baca judul beritanya saja tanpa membaca berita aslinya. Inilah yang sering menjadi perdebatan diantara netizen tersebut bahkan kejadian ini sering dimanfaatkan oleh media dengan membuat judul yang ambigu.

honda cengkareng

Tadi malam saya mendapatkan pertanyaan via inbox perihal apakah benar SIM sudah tidak perlu diperpanjang lagi alias sudah seumur hidup ?, jiaaan tepok jidat tenan. Setelah saya cari2 info tentang SIM tidak perlu diperpanjang lagi ini ternyata hasilnya memang mengejutkan karena netizen seperti dibuat bingung karena ternyata isinya cuma becandaan saja. Berita itu sempat menjadi viral dan bahkan sampai sekarang masih banyak yang share.

Dalam berita tersebut biasanya berjudul ”Mantap! kata Pemerintah SIM Udah Nggak Perlu Diperpanjang!”, setelah baca beritanya ternyata isinya cuma becandaan bro… tepok jidat tenan. Berikut saya copy paste salah satu isi berita itu :

Berdasar keterangan, perpanjangan SIM nantinya bakal nyusahin penggunanya banget. Ukuran SIM sekarang yaitu lebar 5 cm dan panjang 8,5 cm atau seukuran kartu ATM, dianggap udah ideal banget buat disimpan di dompet sebelahan sama KTP atau tanda pengenal lainnya.

Tepok pantat tenan…

Jadi faktanya adalah SIM semua tipe tetap perpanjang. Berdasarkan Pasal 214 PP 44/1993, Surat Izin Mengemudi (“SIM”) berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Perpanjangan SIM diatur lebih lanjut dalam Pasal 224 PP 44/1993.

4 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke Blank Canvas Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini