mika putih mengakibatkan kecelakaan

Lagi ramai di facebook perihal seorang pemotor mengalami kecelakaan yang mengakunya akibat silau motor di depannya tidak melepas mika lampu belakang. Mika lampu rem yang dilepas sehingga menyisakan mika putihnya saja memang sangat mengganggu pengendara lain yang dibelakangnya. Modifikasi alay seperti ini sayangnya masih banyak yang melakukannya.
honda cengkareng

Didepan ada satria pake breaklamp warna putih, mata silau gak tau klw ada tikungan, ya nyungsep gini dehh ? , klw ktmu ku tendang tuh motor abg ajg? untung ada grombolan CB dri lawan arah yg nolongin…
Crash pas kabut turun, itu ditolongin udh terang
Tentu saja melepas mika lampu rem belakang bisa ditilang oleh polisi karena memang sudah tercantum aturan lalu lintas.

Bunyi pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas :

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kanlpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Berikut pasal penjabarannya :

Pasal 33, ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 44, Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi :
Lampu rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d, berjumlah dua buah dan berwarna merah yang mempunyai kekuatan cahaya lebih besar dari lampu posisi belakang.
Pasal 35, ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 44, Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi :
Lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf f, berjumlah genap, berwarna merah dan dipasang pada bagian belakang kendaraan.
Berikut Bunyi pasal 29 Peraturan Pemerintah No. 44, Tahun 1993 :
(1) Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan alat pemantul cahaya yang
meliputi :
a. lampu utama dekat secara berpasangan;
b. lampu utama jauh secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 km per jam pada jalan datar;
c. lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang kendaraan;
d. lampu rem secara berpasangan;
e. lampu posisi depan secara berpasangan;
f. lampu posisi belakang secara berpasangan;
g. lampu mundur;
h. lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang kendaraan;
i. lampu isyarat peringatan bahaya;
j. lampu tanda batas secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari
2.100 milimeter;
k. pemantul cahaya berwarna merah secara berpasangan dan tidak berbentuk segitiga.
mika lampu bening
Kenapa lampu rem harus warna merah ?
Mengacu pada Vienna Convention on Road Traffic (1949), yang merupakan konvensi mengenai kendaraan di jalan raya. Konvensi ini menyebut tentang warna merah yang digunakan sebagai lampu belakang. Dan berdasarkan penelitian, warna merah memiliki panjang gelombang paling panjang (630-760 nm) dibandingkan warna lain. Alhasil warna merah lebih mudah ditangkap mata manusia.
Warna putih tidak dipilih karena terlalu menyilaukan mata. Apalagi, mata manusia diketahui akan mengalami ‘kebutaan sesaat’ (sekitar 3 detik), saat diterpa cahaya yang menyilaukan. Akibatnya, justru membahayakan pengendara di belakangnya.
Berikut perbandingan panjang gelombang warna:
– Ungu: 380-450 nm
– Biru: 450-495 nm
– Hijau: 495-570 nm
– Kuning: 570-590 nm
– Jingga: 590-620 nm
– Merah: 620-750 nm

12 KOMENTAR

  1. Begini nih klo ga ngerti aturan berkendara udah pegang kendaraan.. dijamin sim juga ga ada.. anak di bawah umur aja masih bebas bawa motor kesekolah..

  2. sekarang selain mika putih, lagi jaman nembak lampu jauh terus..
    jadinya yang lawan arah silau, klo ketemu ginian pengen di tendang rasanya, koplak abis

  3. Malah gw pernah liat malem malem ada motor pake lampu depan merah, lampu belakangnya putih. Walaupun keadaan cukup gelap karena di hutan, gw masih bisa sempet curiga sama motor itu…

  4. bosku terakhir riding nemu yg ginian bukan lg dilepas mika merahnya,malah di ganti pake led tembak, mantabs brottt, pengen nendang gak kesampaian, masih sayang nyawa apalagi lg bonceng anak, duh ngenes banget

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini