pelaku pemukul guru (3)

Orang tua murid, Adnan Achmad (43) yang menganiaya guru SMK 2 Makassar, Drs Dasrul (52), akhirnya menjadi tersangka. Kronologisnya, Adnan memukul bagian hidung korban hingga mengeluarkan darah. Dan kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Tamalate untuk menjalani proses hukum.

honda cengkareng

“Kita sudah tetapkan sebagai tersangka ayah dan anak ini. Kita kenakan pasal pengeroyokan yakni pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata Kapolsek Tamalate, Kompol Azis Yunus di depan para guru dari SMKN 2 dan unsur PGRI Sulsel yang dipimpin ketuanya, Prof Wasir Thalib. via kompas.com.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Azis, kedua ayah dan anak itu ditahan di Mapolsek Tamalate untuk menjalani proses hukum. Adapun Dasrul, setelah pengambilan keterangan, Rabu (9/8) kemarin, kini berada di RS Bhayangkara untuk perawatan, karena setelah dikeroyok membuat sistem pernapasan guru ini terganggu.

Dan setelah kedunya menjadi tersangka, langsung melapor balik atas perbuatan gurunya yang sudah menampar, namun laporan balik ini masih dalam proses pihak kepolisian karena baru masuk laporan.

7 KOMENTAR

  1. anaknya laporin juga tuh mengucapkan kata tidak sopan kepada guru..jd otomatis ditampar,kalau gak ngucapain kt kotor gak mgkn juga ditampar tuh anak..bapak anak podo ae…

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini