Orang tua murid, Adnan Achmad (43) yang menganiaya guru SMK 2 Makassar, Drs Dasrul (52), akhirnya menjadi tersangka. Kronologisnya, Adnan memukul bagian hidung korban hingga mengeluarkan darah. Dan kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Tamalate untuk menjalani proses hukum.
“Kita sudah tetapkan sebagai tersangka ayah dan anak ini. Kita kenakan pasal pengeroyokan yakni pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata Kapolsek Tamalate, Kompol Azis Yunus di depan para guru dari SMKN 2 dan unsur PGRI Sulsel yang dipimpin ketuanya, Prof Wasir Thalib. via kompas.com.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Azis, kedua ayah dan anak itu ditahan di Mapolsek Tamalate untuk menjalani proses hukum. Adapun Dasrul, setelah pengambilan keterangan, Rabu (9/8) kemarin, kini berada di RS Bhayangkara untuk perawatan, karena setelah dikeroyok membuat sistem pernapasan guru ini terganggu.
Dan setelah kedunya menjadi tersangka, langsung melapor balik atas perbuatan gurunya yang sudah menampar, namun laporan balik ini masih dalam proses pihak kepolisian karena baru masuk laporan.
kena batunya akhirnya.
https://dk8000.org/2016/08/12/apakah-wajib-naik-kelas-kalau-sudah-250cc-2-silinder-inline/
https://dk8000.org/2016/08/11/opini-ktm-masuk-ke-segmen-motor-kubikasi-mainstream/
dagelan baru..
koyo asu tenan bapakne. marai pengen ngajak gelut
anaknya laporin juga tuh mengucapkan kata tidak sopan kepada guru..jd otomatis ditampar,kalau gak ngucapain kt kotor gak mgkn juga ditampar tuh anak..bapak anak podo ae…
Kalo kata orang jawa, Raine Ngguaaaateeeeeelliii……….
Wahh… wahhh… sempurna… !!! Bapak sama anak bisa sama kelakuan nya…
laporin balik..