Mau lebaran lagi banyak razia, sudah maklum kalau menjelang lebaran banyak razia karena salah satu bentuk antisipasi keamanan saat lebaran. Lagi jadi viral di medsos perihal cirebon kota tilang, sebenarnya kalau sesuai aturan yang berlaku ya nggak bakalan ketilang kecuali dapat oknum mungkin beda lagi karena cari2 kesalahan.
Seperti yang dialammi oleh bro Olympica Dwira Shundy yang baru saja kena tilang di daerah solo, motor miliknya memakai knalpot racing dan akhirnya kena tilang dech melanggar pasar 285. Pasal 285 UU Lalu Lintas tersebut adalah:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kalau uang THR nggak mau dikasih polisi ( negara ) karena ditilang, lebih baik dilepas dulu dech…
Siiiap gan….makasih info nice nya…
http://lapakmotorbekas.blogspot.com
Lek nganggo custom fairing tapi knalpot, sein, plat nomer, spion tertib gmana bos?
oke bossss
http://kobayogas.com/2016/06/25/first-test-pirelli-diablo-scooter-di-yamaha-nmax-sesuai-ekpektasi/
haduh, knalpot ori udah dijual trus gmn broo .. thr bakalan abis dijalan dah ..
Kalo gak di ganti bisa dipotong di jalan