Aneh baca judulnya ? yap… saya juga ketika baca berita di tribun kalau ada terduga maling digebukin warga dan warga gebukin malah diproses di jebloskan ke penjara bukannya malingnya yang dipenjara. Warga kena pasal main hakim sendiri penganiayaan anak dibawah umur.
Kronoloninya :
- Ā Aliyah, warga Kecamatan Telukbetung Utara, protes terhadap tindakan aparat kepolisian yang menahan beberapa warga karena memukuli orang yang mau maling di rumahnya.
- Pelaku masuk ke rumah Aliyah sekitar pukul 00.30 WIB. Pada saat itu, tutur Aliyah, pintu rumahnya memang dalam keadaan tidak terkunci karena suami sedang jaga malam.
- Menurut Aliyah, suaminya melihat ada orang tak dikenal itu masuk ke rumah berada di ruang tamu.
- “Suami saya teriak dong karena ada orang tak dikenal di dalam rumah. Warga lalu datang dan memukuli orang itu (Sandi),” kata Aliyah kepada Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin di Lapangan Saburai, Kamis (9/6).
- warga yang memukuli maling di rumahnya itu malah yang masuk penjara. “Keluarga Sandi itu melaporkan tindakan penganiayaan anak di bawah umur ke Polsek Telukbetung Utara,” kata Aliyah.
- Polisi memproses laporan keluarga Sandi dengan menangkap dan menahan delapan warga yang diduga memukuli Sandi. “Tapi kenapa Sandi yang masuk ke rumah saya mau maling kok tidak diproses hukum,” tanya Aliyah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya membenarkan adanya peristiwa main hakim sendiri oleh warga terhadap terduga maling Sandi. Dery mengutarakan, Sandi ketika itu sudah tepergok pemilik rumah sebelum mengambil barang.
- “Pemilik rumah teriak. Warga datang lalu memukuli Sandi hingga sempat koma dan mengalami cacat permanen,” kata Dery di Lapangan Saburai.
- Karena ada kekerasan terhadap Sandi, polisi melakukan penyelidikan.Ā Dery mengatakan, ada 11 orang yang menjadi tersangka pengeroyokan Sandi.
- Delapan orang sudah ditahan sedangkan tiga lainnya masih buron. Dery mengatakan, berkas perkara delapan tersangka ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Nach kejadian seperti inilah yang membuat kita jadi serba bingung, maling kalau dibiarkan malah semakin menjadi tapi warga yang mau menghakimi sendiri justru akan terkena pasal penganiayaan. Warga tidak akan gebukin maling kalau polisi paling cepat datang ke TKP ketika ada warga yang teriak maling.
Secara hukum memang tidak dibenarkan untuk main hakim sendiri meskipun orang tersebut melakukan kesalahan fatal karena ini negara hukum.
Mungkin ceritanya akan seperti ini kali ya… kalau maling belum sempat beraksi sudah ketahuan
via hp klik disini
Ham ham
Pencuri ya pasti membela pencuri lagi dong
hem ehem
Sepeda motor Suzuki Extrigger >>goozir.com
Keluarga lu dibantai rampok juga lu bunuh satu rampoknya kena penjara ataa tuduhan menghilangkan nyawa org.
Ngoahahahaha
dnasib
http://kobayogas.com/2016/06/17/komparasi-sisi-performa-supra-gtr150-vs-mx-king-sang-raja-terdesak/
Dunyone wes kebalik mas atas dasar HAM
HAM: hak azazi maling
catatan aja, kalo mau gebukin maling jgn sekali2 direkam hehe
Wah, dunia paralel (maling dilindungi haknya buat maling)
Dilampung ya?
Ud gk heran