Honda CBX 1979

Di jakarta motor tidak boleh melintas di jalan Thamrin hingga jalan merdeka barat saja sudah bikin geger para pemakai motor, karena memang sebagian besar pengguna jalan di ibu kota adalah pengguna roda dua.

honda cengkarengalarm mp

Sudah pasti geger kalau peraturan ini diterapkan di indonesia, sempat kaget juga  tadi baca di M+ yang ternyata bukan berlaku di indonesia namun berlaku di paris ibu kota prancis. Mulai tanggal 1 oktober 2016 pemernitah kota paris menerapkan larangan motor dilarang melintas dijalanan kota paris dari jam 8 pagi hingga jam 8 malam. Kalau nekat maka akan kena denda sebesar 35 Euro atau sekitar 519 ribu rupiah, dendanya hampir sama saat menerobos jalur bus way ya…

Peraturan ini dimaksudkan untuk mengurangi polusi udara, di kota yang populasi motornya tidak dominan saja sudah mulai menerapkan peraturan ketat motor tua dilarang melintas karena semakin tua umur motor maka polusi yang ditimbulkan akan semakin banyak karena pembakaran yang semakin kurang sempurna.

Seandianya larangan ini diterapkan di jakarta sudah pasti akan ada demo besar2an… lawong motor yang sudah uzur saja oleh modifikator indonesia bisa berubah menjadi motor seperti baru lagi. Kalau di indonesia mungkin menunggu 50 tahun lagi kali ya…

12 KOMENTAR

  1. Klo ada yg mempermasalahkan legalitas gojek, ok-jek, dll …….mestinya ojek pangkalan jg diperlakukan yg sama …….ditanya masalah pajak, NPWB, ijin usaha, dll …..azaz keadilan nih

    eehhhh, kok jadi ngelantur ya? Wkwkwkkk

  2. untuk yang ini, saya dukung… 2 tak jg harus minggir, plus pemakai knalpot racing yg gak pake db killer.

    pollution is serious.

Tinggalkan Balasan ke Roy (Sempak Operpret) Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini