debt kolektor

Debt collector menjadi momok buat para nasabah yang telat bayar cicilan kreditan motornya, lawong sekarang telat satu bulan saja motor langsung ditarik sama leasing. Kemarin sempat ramai diberitkan bahwa pihak debt collector tidak bisa mengambil langsung motor nasabah dan bisa diancam hukuman kurungan 12 tahun.

honda cengkarengBelum lama ini nasib sial dialami salah satu debt collector di  di Kota Sawahlunto. Debt collector dihajar massa karena mengambil paksa motor seorang nasabah di Desa Kolok Nan Tuo Kecamatan Barangin Kota, Sawahlunto. Saat itu, Wandi (37) beserta seorang rekannya berupaya menarik motor milik Enggo Daus (47) di rumahnya sekitar pukul 18.10 WIB, Kamis (12/5).

Kronologi dari padangmedia.com :

  • Ketika mengambil motor tersebut, hanya ada istri Enggo Daus bernama Reni (42) di rumahnya. Istri Enggo tak dapat berbuat banyak saat motor revo fit nomor polisi BA 2973 JD miliknya diambil Wandi dan rekannya.
  • Namun, usai motor miliknya dibawa pihak leasing, Reni menelpon suaminya Enggo Daus yang kebetulan berada tak jauh dari rumahnya bersama sejumlah rekannya. Enggo dan rekan-rekannya kemudian mencegat debt collector yang membawa motornya tersebut.
  • Dicegat di jalan oleh sejumlah massa membuat Wandi mejatuhkan motor milik Enggo dan kabur dengan motor milik rekannya.
  • Aksi kejar-kejaran terjadi antara dua belah pihak. Naas, Wandi terjatuh dari motor dan amukan massa tak terelakkan. Beruntung salah seorang anggota kepolisian lewat di daerah itu.
  • Anggota polisi bernama Birgadir Fajri itu menghentikan amukan massa dan membawa Wandi beserta barang bukti ke Mapolres Sawahlunto.

Belum lama ini pihak kepolisian semarang mengadakan razia khusus debt collector, Kompol Dili Yanto, Kapolsek wilayah Jawa Tengah menilai, penarikan paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector tidaklah diperbolehkan. Menurut dia, terkait prosedut penarikan kendaraan bermotor tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan.

“Penyitaan hanya boleh dilakukan oleh pihak pengadilan. Dengan peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing atau kreditur tidak boleh meminta paksa melalui jasa debt collector,” kata Dili, di sela razia debt collector yang biasa mangkal di kawasan Citarum dan Jalan Kartini, beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, kata Dili, setelah dilakukan penyitaan oleh pihak pengadilan, pihak pengadilan memberikan denda kekurangan pembayaran kredit motor tersebut. Dia menambahkan, apabila masih ada debt collector yang mengambil paksa kendaraan bermotor di jalan, mereka dapat dikenakan pasal 365 KUHP tentang perampasan.

“Meminta paksa kendaraan bermotor di jalan merupakan tindak kekerasan atau perampasan, mereka bisa diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.

8 KOMENTAR

  1. kredit tu financial belum mampu tp dipaksakan, ga sehat…belilah cash, lebih murah dan ga ribet malah, cm ya mental org indo ambil dulu yg penting punya motor urusan bayar gampang klo ada duit :v

  2. Kredit aja di BRI atau bank lain untuk beli motor secara cash….. Lebih enak gitu…. Bunganya juga lebih murah….

  3. sudah sewajarnya kalau berhutang wajib bayar..sesuai janji,jgn kebanyaakan alesan ini itu..kalau tidak mampu ya jgn credit jd ga bikin kesel leasing juga duitnya ga muter..sales2 jg jgn asal dp murah,malah ada yg mbit series nol dp,jd banyak yg ambil numpuk di leasing,banyak yg dilelang..niatnya cari untung malah buntung…debt colektor juga salah caranya bukan seperti itu,tp nyatanya yg nyicil susah bayarnya haha…

  4. “Meminta paksa kendaraan bermotor di jalan merupakan tindak kekerasan atau perampasan, mereka bisa diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.

    Naaah Kalo meminta Paksa di Rumah seperti kasis diatas, piye ??

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini