tilang 3 kali

Kok bisa ya ditilang sampai tiga kali, kemarin baru saja saya tongolin biker kena tilang sampai dua kali akibat pakai knalpot racing (klik disini) nach kali ini malah cetak rekor karena menurut pengakuan sang biker ditilang hingga 3 kali di daerah semarang jawa tengah akibat pemakaian knalpot racing.

honda cengkareng

Dari surat tilang diatas tertera pasal 285 yang artinya melanggar persyaratan teknis alias bisa dibilang akibat modifan.

UU lalu lintas no 22 tahun 2009 Pasal 285:

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kanlpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Yang jadi pertanyaan itu kok bisa ya ketilang sampai tiga kali, yang jadi jaminan apa apa dong ? SIM, STNK dan yang ketiga ? motor ditahan.

 

11 KOMENTAR

  1. Vario berisik? Coba telinganya periksa ke dokter THT om, tapi jangan pakai BPJS pakai yang bayar saja biar akurat diagnosanya…!

  2. Coba dimasukin ke youtube dan twitter, biar rame….

    Makanya ada pejabat polisi yang bilang kalau polisi Amerika lebih bodoh ketimbang polisi Indonesia. Polisi mereka gak bisa menilang triple gini, tapi polisi Indo bisa. πŸ˜€

Tinggalkan Balasan ke sucahyo Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini