Ramai dishare di medsos dimana akun bernama Wandi curhat di facebook yang isinya kekecewaan terhadap petugas yang telah menilangnya. Kejadian ini langsung mendapatkan tanggapan dari netizen dan banyak dishare, sampai hari ini sudah 2.300an lebih kali dishare.
Lalu kenapa yang disita STNK bukannya SIM ? sampeyan bisa baca lebih lanjut klik disini diartikel tersebut menjelaskan apa itu tilang dan apa saja yang menjadi bukti penilangan. Barang bukti yang boleh disita oleh Polantas adalah SIM, STNK, STCK, dan kendaraan bermotor.
Semoga ada kejelasan dari pihak kepolisian atas kasus ini.
Berikut isi dari curhatan bro wandi di akun facebooknya :
BRIPKA RAHMAT HIDAYAAT ini menurut saya konyol ! Di tol Cikampek km 57 HIACE COMMUTER kami ambil jalur kanan mendahului kembali ke kiri jalur dua setelah mendahului kok di tilang,
Yg lebih konyol lagi yg di ambil di tilang STNK kendaraan bukan SIM pengemudi, TILANG STNK itu hanya kalau kendaraan tidak laik jalan atau kelengkapan kendaran tidak lengkap,
Bahkan surat tilang pun tidak di tanda tangani pengemudi langsung di serahkan begitu saja.
Padahal secara logika kendaraan gak akan bergerak kemana mana kalau tidak di jalankan atau di kemudikan pengemudi.
Yg di gunakn pasal 300 jo pa1c.
Padahal Bunyi pasal tsbt menaikan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya.
Lalu bagaimana mungkin kendaraan kami yg sedang membawa Tourist menaikan atau menurunkan penumpang di jalan tol?InilaH kekonyolan yg harus di LAWAN !
Dan saya OWNER PT Wandi Putra Prima melawan Anda para petugas Konyol yg hanya mengarap suap !!!
Kalian petugas seperti musuh kami ! Karena kelakuan MU yg gak manusiawi !
Ingat ! Kami masyarakat bukan untuk di peras, di bohongi, kami masyarakat perlu pengayoman dan perlindungan.
KekonyolanMU akan kami hentikan supaya kamu BRIPKA RAHMAT HIDAYAT tidak berlaku sewenang wenang !
Mhn share demi peduli antar sesama pengguna jalan raya.
Yg lebih konyol lagi yg di ambil di tilang STNK kendaraan bukan SIM pengemudi, TILANG STNK itu hanya kalau kendaraan tidak laik jalan atau kelengkapan kendaran tidak lengkap,
Bahkan surat tilang pun tidak di tanda tangani pengemudi langsung di serahkan begitu saja.
Padahal secara logika kendaraan gak akan bergerak kemana mana kalau tidak di jalankan atau di kemudikan pengemudi.
Yg di gunakn pasal 300 jo pa1c.
Padahal Bunyi pasal tsbt menaikan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya.
Lalu bagaimana mungkin kendaraan kami yg sedang membawa Tourist menaikan atau menurunkan penumpang di jalan tol?InilaH kekonyolan yg harus di LAWAN !
Dan saya OWNER PT Wandi Putra Prima melawan Anda para petugas Konyol yg hanya mengarap suap !!!
Kalian petugas seperti musuh kami ! Karena kelakuan MU yg gak manusiawi !
Ingat ! Kami masyarakat bukan untuk di peras, di bohongi, kami masyarakat perlu pengayoman dan perlindungan.
KekonyolanMU akan kami hentikan supaya kamu BRIPKA RAHMAT HIDAYAT tidak berlaku sewenang wenang !
Mhn share demi peduli antar sesama pengguna jalan raya.
sumber :
https://www.facebook.com/photo.php?fbid=1639618553026094&set=a.1508760459445238.1073741828.100009338965266&type=3&theater
Pertamax
woh.. aksi pembegalan di jalan tol.. ehhh, penilangan..! maap typo 😀
wewwwww
http://kobayogas.com/2016/05/16/tematis-motor-jadul-tipe-motor-hokaido-yang-hadir-di-indonesia-ada-yang-mirip-yamaha-tiara/