Awas jangan lupa, mulai hari ini 10 mei 2016 ada peraturan baru mengenai perpanjangan SIM. Jika sebelumnya perpanjangan SIM bisa dilakukan hingga 3 bulan setelah kadaluarsa maka untuk mulaibulan mei 2016 untuk semua jenis SIM peraturan itu sudah tidak berlalaku lagi, perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku habis, jika perpanjang SIM setelah masa berlaku habis maka pemilik SIM harus bikin SIM baru lagi seperti proses awal.
Berdasarkan telegram Kapolri dengan nomor ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016, dimana proses perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis, apabila lewat dari masa berlaku maka di proses dengan ketentuan dan mekanisme SIM baru kembali, ini sesuai dengan ketentuan PERKAP no.09 Tahun 2012 tentang SIM pasal 28 ayat (2) dan (3) yaitu :(2) Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir, (3) Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
Sosialisasi ini di berlakukan 3 bulan dari tanggal diterbitkan Surat Telegram tersebut, untuk saat ini Satpas Polres Metro Tangerang Kota dan jajaran masih memberlakukan ST Kapolri Nomor : ST/2652/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 yaitu sim yang masa berlakunya habis dapat diperpanjang dengan tidak melebihi waktu tenggang perpanjangan selama 1 tahun dan diberikan jangka waktu sampai dengan 31 Maret 2016, selanjutnya mulai tanggal 1 April 2016 masa tenggang perpanjangan sim yang habis masa berlakunya diberikan selama 3 bulan. bagi pengendara yang masa berlaku SIM nya telah habis namun masih di bawah 3 bulan dari masa berlaku SIM habis, segera memperpanjang SIM nya sehingga tidak melakukan mekanisme penerbitan SIM baru kembali
Jadi jika masa berlaku SIM habis tanggal 10 mei 2016 maka perpanjang SIM dilakukan sebelum tanggal 10 misalnya tanggal 10 april 2016 jika perpanjangnya tanggal 11 mei 2016 maka dinyatakan hangus harus bikin SIM baru lagi.
sumber : http://www.yansimrestrotangerangkota.com/web/page/detail/sosialisasi-perpanjangan-sim-sebelum-masa-berlaku-sim-habis-jika-lewat-maka-proses-baru-
syerem
oke
untung sim ane dah diperpanjang
https://wanayasa41.wordpress.com/2016/05/10/melihat-fenomena-nouvo-phoria-tidakkah-yimm-tertarik-menyambutnya/
syeddd sehari doang
http://kobayogas.com/2016/05/10/test-brake-pad-elig-di-all-new-honda-pcx-2013-apa-itu-elig/
jan-jane ngurus perpanjangan sim ki gampang, sing ruwet ki birokrasine
https://wanayasa41.wordpress.com/2016/03/31/pengalaman-memperpanjang-sim-mudah-dan-murah-bro/
Beaya perpanjangan SIM C Rp 125.000 . Kenapa harus tes phisikologi Rp 50000?
Ini menambah beaya saja!!!
Apakah resmi tes phisikologi ini? Dasar hukumnya ada?
Tolong tes phisikologi dihapus saja.
Nggak ada faedahnya.
oh gitu ya,gimana kalau yg hilang terus bikin surat kehilangan apa mulai baru lagi lek
Siap siap ki…
Tim Ducati yang masih seperti musim lalu: http://wp.me/p1eQhG-1IU
Eet…dah…
http://bakulkangkungjpr1.com/2016/05/10/test-ride-singkat-all-new-hgonda-cbr150r-2016ini-kesan-yang-di-dapat/
Banyak aturan telek
Jiancyuk !
Sosialisasi 3 bulan sejak 10 April 2016, berarti berlaku mulai Juli 2016. Begitu maksudnya lek?
asyik nich, kalau bisa di persulit kenapa tidak
https://orongorong.com/2016/05/04/ganas-power-yamaha-xabre-ini-tembus-20dk/
katenye mau mengayomi pak ? 😀
semboyannya dah beda, petugas penegak denda nasional
trade off dari penurunan fasilitas lain
ada celah buat memperkaya petugas,,,lewat para calo lapangan,,
Itulah indonesia….
Jangan lupa bagi yg telat perpanjangan SIM harus di persiapkan kocek tambahan karena peraturan sekarang jika telat seperti buat baru, yaitu pembuatan sertifikat kendaraan layak menggunakan minimal 400 ribu, pembuatan surat kesehatan minimal 40 ribu dan terkahir pembuatan SIM minimal 150 ribu.
Dan ingat jika tidak mau antri panjang ngurus sertifikat kendaraan pembuatan SIM, surat kesehatan dan pembuatan SIM jadi harus di per tgl kadaluwarsa sim nya, sebelum Anda menyesal.
Semoga bermanfaat.